Acehconnect.com.|- LHOKSEUMAWE- Aceh sebagai Bumi Serambi Mekah dan Daerah dengan Kekhususan Penerapan Syariat Islam pertama di Indonesia harus menjadi yang terdepan dalam memperjuangkan dan mendukung keberadaan lembaga keuangan syariah dan juga bank syariah. Kata Fungsionaris Partai Gelora Aceh Dicky Saputra, Jum’at (12-5-2023).
Selanjutnya Dicky Saputra mengatakan, Tidak perlu merevisi Qanun Aceh tentang LKS tetapi yang perlu diperbaiki adalah manajemen operasional, manajemen keamanan data dan manajemen pelayanan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (“Qanun LKS”) baru berusia 4 tahun lebih.
Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan gabungan dari tiga bank syariah milik bank BUMN, yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Dan usianya juga baru 2 tahun. Ujar Dicky.
“Baik Qanun LKS maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) masih sangat muda usianya dan kita sebagai orang Aceh harus menjadi penjaga keduanya”. Papar Dicky.
Masih ada bank syariah lain yang beroperasi di Aceh. Diantaranya Bank Aceh milik Pemda Aceh sendiri. Lalu Bank Muamalat, BCA Syariah, CIMB Syariah dan lainnya. Pungkasnya.. [N.A].