Banda Aceh, acehconnect.com. Masih banyak pekerjaan rumah pada Dinas Pendidikan Aceh yang harus terus dibenahi. Masukan dan kritikan seharusnya menjadi bahan evaluasi bukan disikapi secara emosi. Hal itu tergambar dari apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Kobar GB Aceh Husnaini Bantasyam, kepada media ini (11/6/23) di Banda Aceh.
Gaji Guru Swasta saja belum dibayar selama 6 bulan, yang PNS belum terima insentif Rp. 500.000 / bulan / guru untuk tahun 2023. “Yang dibayar hanya Jan – Feb 2023,” katanya.
“Menurut informasi dari Disdik Aceh mereka sudah mengusulkan ke Tim TAPA dan menurut info dari Komisi VI Bidang Pendidikan, itu “hilang” pada waktu pembahasan di Banggar DPRA dengan Tim TAPA. Alasannya, karena tidak ada uang karena dana Otsus tahun 2023 tinggal 1 persen lagi, maka dicoret untuk gaji non PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Yang heran kami di KoBar – GB Aceh, kenapa baru sekarang mengatakan hilang tidak ada uangnya sesudah para guru melaksanakan tugas mengajar. Seharusnya pada tahun 2022, pihak Pemerintah Aceh sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa para guru non PNS yang mengajar di sekolah tidak dibayar lagi.
Mereka dibolehkan utk mencari pekerjaan di tempat lain dan juga bisa pindah ke sekolah negeri apabila ada jam mengajar di sana. Ironisnya semua pihak yang terlibat dalam penganggaran semua diam, baru ini mereka mengatakan tidak ada dana dalam DPA Disdik Aceh.
Dan begitu juga yang non PNS yang mengajar di negeri, mereka pada waktu itu hanya di plotkan anggaran selama 3 bulan, dan juga insentif guru PNS menurut info dari Disdik yang ada uang hanya 2 bulan, selanjutnya belum tahu bisa dibayar lagi atau tidak.”
Di akhir WhatsApp Ketum Kobar GB mengatakan telah banyak melakukan komunikasi dan pertemuan, termasuk dengan Kepala Bappeda Aceh Bapak Teuku Dadek. “Beliau heran kenapa tidak dialokasikan gaji untuk guru non PNS, maka Beliau langsung menelpon Disdik Aceh bagian program, beliau meminta untuk merevisi anggaran untuk gaji para guru,” ungkapnya kepada media ini, 11 Juni 2023. [R].