Polda Aceh Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras, Awasi Ketat Penerapan HET di 23 Kabupaten/Kota

Aceh Connect | Banda Aceh – Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga beras di pasaran tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) serta menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat. Langkah ini merupakan upaya pengawasan terpadu menghadapi potensi lonjakan harga bahan pokok menjelang akhir tahun.

Pembentukan Satgas berlangsung di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (22/10/2025), dengan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian ditunjuk sebagai koordinator.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir dalam keterangannya usai pembentukan satgas.

Satgas yang baru dibentuk itu langsung berkoordinasi dengan 23 kabupaten/kota melalui rapat daring untuk memantau dinamika harga dan stok beras di seluruh wilayah Aceh.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, tim Satgas akan turun langsung ke lapangan — menyasar ritel modern hingga pasar tradisional — guna memeriksa harga, kualitas, dan ketersediaan beras. Pengawasan dilakukan bukan hanya dengan penindakan, tetapi juga edukasi dan teguran administratif bagi pedagang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

Sesuai ketentuan, HET beras medium di Aceh ditetapkan Rp14.000/kg, sedangkan beras premium Rp15.400/kg. Dari hasil pemantauan awal, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Zulhir menegaskan, bila teguran tidak diindahkan, pelaku usaha akan dikenai sanksi tegas.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain pengawasan harga, Satgas juga memantau potensi penimbunan beras di tingkat distributor dan pedagang besar. Tim gabungan dari provinsi hingga kabupaten/kota dikerahkan untuk memastikan stok beras tetap aman dan rantai pasok berjalan lancar.

Langkah Polda Aceh ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar tetap mematuhi kebijakan HET, menjaga stabilitas pangan, dan melindungi daya beli masyarakat di seluruh wilayah Aceh. [Kr].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *