AcehConnect.com – Polemik terkait keberadaan dua lokasi produksi pabrik rokok bermerek Selera 165 kian mencuat setelah investigasi terbaru mengungkap dugaan praktik ilegal yang melibatkan figur politik.
Di tengah proses kampanye yang sedang berlangsung, mantan Pj Wali Kota Langsa, Said Mahdum, yang kini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Langsa 01, diduga memiliki keterkaitan erat dengan operasional pabrik tersebut. Kamis (07/11).
Menurut pantauan sejumlah wartawan media online yang tergabung dalam investigasi ini, pabrik rokok Selera 165 telah mengoperasikan dua lokasi produksi terpisah di Gampong Jawa Tengah dan Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Kota.
Fakta ini menarik perhatian publik, mengingat kedua lokasi tersebut disinyalir beroperasi hanya dengan satu izin.
Praktik semacam ini dapat dianggap sebagai pelanggaran perizinan industri yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya Pasal 22 yang menegaskan bahwa setiap industri wajib memiliki izin usaha sesuai lokasi yang disahkan.
Jika terbukti, maka pemilik pabrik rokok ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha sesuai Pasal 33.
Pengawas Pabrik “Uring-uringan”, Wartawan Diminta Takedown Berita
Selain persoalan izin, salah satu pengawas pabrik yang dikenal dengan inisial “Popon” dilaporkan berusaha menghubungi wartawan dan meminta penghapusan berita terkait aktivitas produksi rokok ilegal ini.
Upaya ini menimbulkan spekulasi adanya tekanan dari pihak manajemen untuk membersihkan nama pabrik tersebut.
Tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 4 yang melindungi kebebasan pers untuk menyajikan berita tanpa intervensi.
Ancaman, tekanan, atau upaya untuk menghapus berita yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers, dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan pidana.
Indikasi Pelanggaran Bea Cukai, Pita Cukai Dipertanyakan
Sumber lain mengungkapkan bahwa pita cukai yang digunakan oleh pabrik rokok Selera 165 berbentuk SKT (sigaret kretek tangan) diduga tidak sesuai dengan produk yang dihasilkan.
Dugaan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan pita cukai, yang berpotensi melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 UU Cukai, diatur bahwa produksi atau penjualan barang kena cukai tanpa izin yang sah dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Praktik penyalahgunaan pita cukai semacam ini dapat merugikan negara dan melanggar ketentuan bea cukai.
Terkait dugaan ini, mantan Pj Wali Kota Said Mahdum, yang kini maju sebagai calon wali kota, turut terseret dalam kontroversi.
Pasal 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah juga menegaskan bahwa kandidat yang terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dapat didiskualifikasi.
Jika terbukti ada keterlibatan dalam praktik ilegal pabrik rokok ini, Said Mahdum berisiko menghadapi sanksi dari pihak berwenang, termasuk pencabutan hak pencalonan.
Aparat Hukum Diminta Bertindak Tegas
Dengan adanya dugaan operasional ilegal di dua titik lokasi dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai, publik mendesak aparat hukum dan Bea Cukai Kota Langsa untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2020 yang mengatur pengawasan peredaran barang kena cukai.
Berdasarkan peraturan ini, Bea Cukai berhak melakukan pemeriksaan, termasuk tindakan penyegelan dan penyitaan jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
Dengan adanya sejumlah pelanggaran hukum yang disinyalir terjadi, publik berharap pihak berwenang, baik kepolisian, Bea Cukai, maupun pemerintah daerah, dapat bertindak tegas dan melakukan investigasi menyeluruh demi menegakkan hukum dan menciptakan keadilan di masyarakat.
Jika terbukti bersalah, sanksi administratif hingga pidana sudah selayaknya diterapkan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum di Kota Langsa.