Suami Korban Jambret di Sleman Ditetapkan Sebagai Tersangka, DPR Turun Tangan Cari Keadilan

Acehconnect.com | Jakarta – Seorang suami di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka setelah insiden kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret yang sebelumnya merampas barang milik istrinya. Saat ini Hogi berstatus tahanan luar dan dikenakan alat pemantau elektronik (GPS) di pergelangan kaki.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, pada 26 April 2025. Dua korban berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dinyatakan meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai mengalami kecelakaan saat dikejar Hogi.

Kepolisian menjelaskan, Hogi yang mengemudikan mobil melihat istrinya, Arsita (39), menjadi korban penjambretan. Ia kemudian mengejar dan memepet motor pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal. Meski korban merupakan pelaku kejahatan, polisi menegaskan unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas tetap ada.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta keterangan ahli. “Kami ingin memberikan kepastian hukum. Ada dua korban meninggal dunia, sehingga proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Arsita berharap keadilan bagi suaminya. Ia menyebut tindakan Hogi dilakukan secara spontan untuk melindunginya. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi saat pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok setelah dikejar.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan DPR. Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Kapolresta Sleman, pihak kejaksaan, serta Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dan memastikan rasa keadilan dalam penanganan perkara tersebut. [aga]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *