Calon Wali Kota Langsa 02, Jeffry Sentana Diduga Salahgunakan Rumah Dinas Ketua DPRK

Keberadaan Jeffry Sentana di rumah dinas Ketua DPRK bisa menjadi bukti kuat adanya pelanggaran

Langsa — Pilkada Kota Langsa mendadak memanas setelah Jeffry Sentana S Putra, calon Wali Kota Langsa nomor urut 02, diterpa tudingan serius.

Ia dikabarkan masih tinggal di rumah dinas Ketua DPRK Langsa, meski aturan tegas melarang calon kepala daerah memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye.

Berita ini mencuat dari sejumlah saksi mata yang enggan dipublikasikan identitasnya.

Namun, kesaksian mereka diperkuat oleh pantauan langsung di lokasi, di mana mobil pribadi Jeffry, sebuah Honda HR-V hitam dengan nomor plat BK 1940 AEA, terlihat terparkir di kediaman tersebut.

Tindakan Jeffry ini dinilai tidak hanya mengejutkan tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7, setiap calon kepala daerah yang sebelumnya anggota legislatif diwajibkan mundur dari jabatan publik sebelum resmi ditetapkan sebagai kandidat.

Tak hanya itu, larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye juga termaktub dalam Pasal 71 Ayat (1) UU yang sama, di mana pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembatalan pencalonan.

Pelanggaran ini, jika terbukti benar, mengisyaratkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara yang semestinya tidak diperuntukkan bagi kepentingan politik pribadi.

Berdasarkan Pasal 188A UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penggunaan rumah dinas sebagai tempat tinggal pribadi oleh seorang kandidat adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Menanggapi isu ini, Bawaslu dan KIP Kota Langsa langsung merespons.

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa penyelidikan sedang berlangsung.

“Jika terbukti, ini adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Bawaslu juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi keras bagi setiap calon yang terbukti melanggar aturan, termasuk penggunaan fasilitas negara selama kampanye.

Dalam konteks ini, keberadaan Jeffry Sentana di rumah dinas Ketua DPRK bisa menjadi bukti kuat adanya pelanggaran.

Peluang Batal Pencalonan Mencuat

Jika terbukti, langkah Jeffry Sentana tidak hanya mencoreng citra dirinya tetapi juga bisa mengakibatkan pencalonannya dibatalkan.

Situasi ini tentu menjadi keuntungan bagi para pesaingnya yang kini mendapat celah untuk menyerang balik dalam kampanye.

Kondisi ini semakin memperkeruh dinamika politik di Kota Langsa, sekaligus menjadi ujian bagi integritas Bawaslu dan KIP dalam menegakkan aturan.

Langkah cepat dan tegas sangat dibutuhkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Kini, sorotan publik tertuju pada Bawaslu dan KIP Kota Langsa. Akankah mereka berani mengambil langkah tegas terhadap Jeffry Sentana?

Ataukah kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan Pilkada Kota Langsa 2024?

Jawabannya akan menjadi penentu nasib Jeffry Sentana di panggung politik Kota Langsa, sekaligus menegaskan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *