Indikasi Ancaman, PDA Tuding Ada Oknum Rencana Habisi Timses Nektu-Amad!

Tindakan intimidasi, termasuk ancaman kekerasan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 182 UU Pilkada

DPP PDA, Tgk Muhammad Saddam. Foto: IST

Aceh Timur — Suasana Pilkada Aceh Timur 2024 mendadak memanas setelah terungkapnya aksi teror amplop berisi peluru yang diterima oleh timses Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 2, Ridwan Abu Bakar (Nektu) dan Muhammad Leumbeng (Amad Leumbeng).

Ketua Bidang OKK dan Idiologi DPP Partai Darul Aceh (PDA), Tgk Muhammad Saddam, langsung angkat suara mengecam keras aksi intimidasi ini.

“Aksi pengecut ini jelas mencoreng nilai-nilai demokrasi! Kami dari PDA tidak akan tinggal diam,” tegas Tgk Muhammad Saddam dalam pernyataan bernada tinggi, Senin (11/11/2024).

Menurutnya, teror ini merupakan indikasi jelas adanya niat pembunuhan terhadap timses Nektu-Amad Leumbeng, yang kian populer dan mengancam posisi lawan politik.

Tgk Saddam pun menantang aparat hukum untuk segera mengusut tuntas kasus teror ini.

“Siapa pun pelakunya, harus diseret ke meja hijau! Jangan biarkan oknum pengecut ini merusak iklim Pilkada damai yang sudah susah payah kita bangun di Aceh Timur,” serunya dengan penuh amarah.

Teror Peluru: Tanda Ketakutan Lawan Politik?

Teror amplop peluru yang dikirimkan ke tim sukses Paslon Nektu-Amad Leumbeng ini diduga sebagai bentuk intimidasi dari kelompok yang merasa terancam oleh tingginya dukungan publik terhadap Paslon nomor urut 2 tersebut.

Foto: AcehConnect

Ridwan Abu Bakar alias Nektu menyatakan bahwa dukungan rakyat tidak akan goyah hanya karena ancaman semacam ini.

“Kami tidak gentar! Ancaman peluru tidak akan menghentikan perjuangan kami untuk Aceh Timur yang lebih baik,” ucap Nektu saat ditemui secara terpisah.

Pasangan ini pun tetap berkomitmen menjalankan kampanye damai meski diterpa berbagai intimidasi.

Penegakan Hukum di Tengah Ancaman

Dalam konteks hukum, upaya intimidasi yang mengganggu proses Pilkada bertentangan dengan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pentingnya menjaga ketertiban dan kedamaian dalam pemilihan.

Tindakan intimidasi, termasuk ancaman kekerasan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 182 UU Pilkada, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara.

“Kami mendesak aparat untuk menggunakan seluruh wewenang hukum yang ada untuk menindak tegas para pelaku teror ini,” tambah Tgk Saddam, mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan keamanan Pilkada.

Publik Menanti Langkah Tegas Aparat

Insiden ini menambah daftar panjang kasus intimidasi yang mengancam jalannya Pilkada di Aceh Timur.

Publik kini menunggu aksi nyata dari aparat penegak hukum untuk membongkar dalang di balik teror ini dan memastikan bahwa Pilkada berjalan tanpa gangguan.

“Stop intimidasi! Biarkan rakyat memilih dengan hati nurani tanpa tekanan!” seru Tgk Muhammad Saddam, menutup pernyataannya dengan seruan agar Aceh Timur tetap menjaga semangat demokrasi yang damai.

Situasi politik di Aceh Timur kini semakin memanas. Apakah teror ini akan mengubah peta dukungan politik?

Semua mata tertuju pada bagaimana aparat bertindak cepat untuk menjaga integritas Pilkada di Tanah Rencong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *