Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: YouTube Mahfud MD Official).
Jakarta — Kesabaran Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia diuji lagi, apalagi ada berbagai pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan berbagai cara. Ada yang tiba-tiba menjadi pelopor membela Prabowo, ada juga yang menjadi pelapor dugaan makar. Ada juga yang suka bicara ABS, ada pula masukan MBG tidak sesuai realita di lapangan.
Prabowo belum ingin terlihat gusar, meski pernah berbicara pada kesempatan lain menggunakan kewenangan dan kekuasaan yang diberikan UUD 1945 untuk menegakkan hukum. Hal itu berkaitan dengan perlindungan tim Satgas PKH, yang menurutnya banyak mendapat intimidasi dan ancaman.
Kritik kepada Pemerintah yang sedang berkuasa harus disikapi secara bijak, jika tidak ingin pihak lain ambil keuntungan. Masukan internal kekuasaan itu hal biasa antara bawahan cari perhatian atasan, sebaliknya kritik masyarakat harus dirasakan sebagai perhatian rakyat kepada pemerintahnya.
Seperti itu gambarannya yang disampaikan Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menilai pernyataan Saiful Mujani terkait menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, makar diatur dalam satu pasal, yakni Pasal 193.
“Istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, Pasal 193, dua ayat, yang pertama itu yang dimaksud makar itu, makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan,” kata Mahfud dikutip dari unggahan di akun YouTube pribadinya, Kamis (9/4).
Pakar hukum tata negara ini menyatakan KUHP menjelaskan yang dimaksud dengan menggulingkan pemerintah adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, pernyataan Saiful Mujani tidak bisa disebut masuk dalam kategori makar jika tidak diikuti tindakan.
“Nah orang berpidato itu kapan meniadakan? Dan kapan langkah-langkahnya? Apa yang diubah?” kata Mahfud.
“Oleh sebab itu pada pernyataan Saiful Mujani tidak ada sama sekali unsur yang ada di dalam Pasal 193 KUHP baru, yaitu mengganti dan meniadakan susunan pemerintah. Ingat loh di situ dikatakan susunan pemerintah. Yang dikatakan susunan pemerintah itu apa? Strukturnya apa pejabatnya? Kan tidak jelas juga kok langsung makar itu keliru, keliru, terlalu emosional,” imbuh dia.
Meski demikian, Mahfud mengaku tidak sepakat dengan upaya menjatuhkan pemerintah di tengah masa jabatan karena akan kembali menimbulkan masalah. Ia meminta pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja ke depan.
“Tapi ini kritik lah bahwa itu bukan makar. Jalan keluarnya apa? Kalau bagi pemerintah perbaiki dong. Kan masih ada tiga setengah tahun lagi kan untuk memperbaiki. Ini baru satu tahun delapan bulan itu sudah banyak masalah seperti ini. Kritik-kritik itu harus ditampung,” katanya.
Dikutip dari berbagai sumber, Saiful Mujani menyatakan pernyataannya yang menyerukan konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah bentuk makar, namun bagian dari sikap politik.
“Pertanyaannya apakah ucapan saya itu bisa disebut makar? Saya tegaskan itu bukan makar, tapi political engagement, yakni sikap politik atau sikap yang dinyatakan tentang isu politik di hadapan orang banyak. Politiknya dalam acara itu terutama berkaitan dengan kinerja Presiden Prabowo,” kata Mujani dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan sikap politik berada satu tingkat di bawah partisipasi politik atau tindakan politik. Partisipasi politik, kata dia, adalah inti dari demokrasi.
Mujani mengatakan tidak ada demokrasi tanpa partisipasi politik.
“Partisipasi politik atau tindakan yang ditujukan untuk kepentingan umum bentuknya banyak. Misalnya ikut memilih dalam pemilu, ikut kampanye, ikut nyumbang partai atau calon, ikut aksi politik seperti demonstrasi, mogok, sabotase, dan lain-lain, yang dilakukan secara damai. Aksi menurunkan presiden secara damai adalah partisipasi politik. Itu demokrasi,” ujarnya. [].











