Amicus Curiae Bisa Mempersempit Gerak Intervensi Penguasa

Jakarta, Acehconnect.com — Amicus Curiae yang jadi ramai diperbincangkan baik tujuan dan fungsinya, ternyata lumrah terjadi dalam dunia peradilan. Dan ini merupakan perlawanan yang paling beradab, dari pada kita tunjukkan kekuatan jalanan. Ini juga telah memberi pendidikan moral, dalam proses pencarian keadilan. Hal ini terungkap dalam editorial malam, Metro TV 18 April 2024.

Setelah Megawati Soekarno Putri dan Aktivis 98 mengajukan diri sebagai Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi, ramai-ramai pihak lain mengajukan diri menjadi “Sahabat MK” (Amicus Curiae). Bahkan pihak NGO Asing pun, kabarnya mengajukan diri.

Dalam beberapa diskusi yang dihimpun media ini, AC (Amicus Curiae) juga bisa mempersempit gerak intervensi “Penguasa”.

Contoh pada masa kekuasaan Presiden Soeharto, yang menggugat majalah time atas sebuah pemberitaan. Soeharto menang hingga kasasi, kemudian majalah time mrngajukan peninjauan kembali saat dimana banyak LSM dan tokoh yg mengajukan diri untuk AC yang akhir majalah time menang dari gugatan Soeharto Presiden RI pada masa itu.

Amicus Curiae secara formal bukanlah bagian yang menjadi saksi, tapi dia dapat memberi masukan atas keterangan saksi dan ahli serta fakta yang ada. Hakim dapat saja meminta nasehat, atas hal-hal yang dianggapnya perlu.

Begitu juga saat ini saat dimana menunggu putusan MK untuk hasil sidang PHPU Pilpres 2024, Megawati Soekarno Putri mengajukan diri untuk menjadi sahabat MK (Amicus Curiae /Ac). Tujuannya apa, yaitu untuk mempersempit gerak potensi intervensi seperti penguasa dan lainnya saat ini atau menjadu pengawal demokrasi.

Menurut Titi Angraini (Pengajar Hukum Pemilu FH UI) bahwa, keterangan Saksi, keterangan Ahli dan Fakta Hukum dan keterangan pihak lain. Suara Sahabat ini merupakan dukungan moral sekaligus merupakan pertimbangan yang dapat dimanfaatkan, oleh para hakim didalam memperkuat keyakinan hakim dalam menyusun amar putusan. Ungkap Titi.

Perlu diketahui putusan MK adalah putusan final dan mengikat, dan tidak ada celah lain untuk melakukan keberatan. Semua putusan yang akan dituangkan dalam amar putusan, memaksa semua pihak untuk menerimanya. Maka peran Amicus Curiae inilah, yang harus dimanfaatkan hakim secara maksimal sebelum mengambil keputusan.

Keberhasilan Amicus Curiae sangat tergantung pada putusan yang akan dibacakan MK, tanggal 22 April 2024 nanti. Apakah Amicus Curiae benar digunakan sarannya oleh MK, juga akan terlihat pada amar putusan MK yang dipandang dapat menyelamatkan negara ini. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *