Tersangka RR digiring petugas ke tahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Repro)
Jakarta, Acehconnect.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan RR, Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Provinsi Riau Periode 2019 – 2021 sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka dan seorang saksi lainnya pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Dengan penetapan itu, total saksi yang telah diperiksa semuanya berjumlah 69 orang. Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2020 sampai 2023 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Setelah dilakukan pendalaman, telah cukup alat bukti sehingga Saudara RR ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers virtual dari Purwokerto.
Sementara itu Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, menjelaskan bahwa pada September 2019, tersangka RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD, Direktur Utama Perseroan Terbatas tersebut, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pencabutan pembekuan ijin kawasan berikat yang dilakukan RR itu dengan dalih untuk memberikan akses kepada PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku gula kristal mentah untuk dijadikan gula kristal putih di gudang berikat. Padahal, pada tahun 2021 PT SMIP telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, dan melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri.
Dirdik Jampidsus, Kuntadi (kanan) dan Kapuspenkum, Ketut Sumedana (kiri) saat konferensi pers virtual (Foto: Repro)
Dengan demikian RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP, dengan tujuan supaya perusahaan itu bisa mengimpor gula. Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan.
“Selaku Kakanwil Bea Cukai Provinsi Riau Periode 2019 – 2021, RR telah dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat, meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” jelas Ketut.
Perbuatan itu bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara. “Atas perbuatan RR tersebut, pada tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25.000 ton yang ditempatkan di gudang berikat dalam kawasan berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” ungkap Ketut.
Selanjutnya, Kuntadi menambahkan tersangka RR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan, mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” pungkasnya. Pasal yang disangkakan terhadap RR adalah: Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zal)