Negara Tidak Mau Malu Karena Jokowi Tifa Menang Sidang Disetop

Foto: tangkap layar (26/7).

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 23 Juli 2026, yang menyatakan surat dakwaan jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik ijazah palsu batal demi hukum.

Hakim menyatakan nota keberatan penasehat hukum Dokter Tifa beralasan hukum sehingga diterima.

Surat dakwaan dinilai tidak cermat karena mencampur aturan KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional untuk delik yang sama.

Surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang mengabulkan eksepsi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Bagaimana resiko seandainya seorang Kepala Negara, terbukti ijazahnya palsu.

Media Aceh Connect terus konsen mengikuti kasus ijazah Joko Widodo, karena publik tetap ingin kepastian apakah benar ijazah Jokowi itu palsu, dan bagaimana nasib fasilitas yang pernah diterimanya selama menjabat dan setelah pensiun.

Risiko penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik meliputi sanksi pidana berat, pembatalan keputusan jabatan, hingga rusaknya kepercayaan publik. Sanksi ini diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt. Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat sehingga batal demi hukum. Meski gugatan terhadap Dr Tifa telah dibatalkan demi hukum oleh negara (JPU), namun Dr. Tifa tetap akan melanjutkan penelitian dan kajian ilmiah sehingga penantian publik akan jadi nyata. Ungkap Dr. Tifa sesaat setelah menangkan eksepsi.

Penelitian terus dilanjut agar anggapan ijazah Jokowi palsu bisa tuntas, sementara tim hukum Jokowi harus membedah kembali tuntutannya agar sesuai dengan tuntutan UU dan berlanjut di Pengadilan Tinggi (PT). Jika gugatan itu diterima PT, maka sidang berlanjut. Namun publik lebih menempatkan perhatian pada hasil penelitian Dr. Tifa dan sikap negara jika semua tuduhan terbukti.

Koruptor akan dimiskinkan setelah terbukti bersalah, bagaimana jika Kepala Negara terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menggapai jabatannya, termasuk pejabat yang berbohong terhadap riwayat pendidikannya. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *