Taufik Hidayat Masuk Pelaku Kriminal Paling Sadis

Foto: Tangkap layar.

Jawa Barat — Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun yang menjadi tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (YTR), tengah menjalani proses hukum. Pihak Polda Jabar telah menggelar rekonstruksi, sementara korban masih dalam tahap pemulihan medis hingga Sabtu, 4 Juli 2026.

Polda Jabar telah melaksanakan reka ulang adegan kejahatan yang dipusatkan di Mapolda Jabar, menampilkan serangkaian tindakan sadis yang dialami korban di beberapa lokasi. Polisi turut mendalami laporan baru yang melibatkan pelaku, termasuk dugaan perampasan sepeda motor serta penipuan hotel.

Kondisi Korban Yuvita mulai menunjukkan perkembangan positif dalam perawatan medisnya pasca disekap dan disiksa. Pendampingan juga terus dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keluarga korban penyekapan mengatakan tidak akan memaafkan tersangka penganiayaan Taufik Hidayat dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya ( hukuman mati).

Polisi menyebut akan mengenakan pasal berlapis pada Taufik Hidayat. Taufik Hidayat ditangkap atas tuduhan menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan. Kapolda Jabar menyebut perbuatan tersangka terhadap YTR dinilai tak wajar dan terbilang sadis.

Reka ulang telah membuat pelaku semakin mampu mengingat kembali, kekejaman macam apa yang telah dilakukan. Pelaku terlihat tenang meski terus menunduk, membuat masyarakat geram seakan tanpa rasa penyesalan oleh pelaku.

Dalam reka ulang jelas digambarkan, korban ditidurkan di sisi kanan pelaku dan memukul berulang-ulang menggunakan helem dan benda tumpul lainnya. Baik mengena mata, dan bagian tubuh lainnya termasuk kaki dan lutut.

Selama disekap, YTR diberi makan oleh pelaku (Taufik Hidayat) hanya satu kali dalam sehari. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menduga kuat dan menemukan indikasi adanya tindak pidana kekerasan seksual yang mengarah pada perbudakan seksual selama masa penyekapan tersebut.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian dan keterangan keluarga, korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya selama hampir 3 tahun. Kurun waktu yang cukup lama bagi korban, menjalani hari dalam tekanan dan siksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *