Tunjangan Anggota DPR Dinonaktifkan, MKD dan Aturan DPR Berbeda Pandangan

Nazaruddin Dek Gam.

Aceh Connect | Jakarta – Penonaktifan empat anggota DPR RI memunculkan perdebatan serius terkait status hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan legislatif. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa anggota yang dinonaktifkan seharusnya tidak lagi berhak menikmati tunjangan maupun fasilitas.

Ia menilai penonaktifan bukan sekadar simbol administratif, melainkan sanksi etik yang harus terasa nyata bagi anggota DPR yang terjerat kasus atau pelanggaran etik.

Namun, ketentuan formal DPR justru memberikan tafsir berbeda. Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga uang paket. Artinya, meskipun status politik mereka “nonaktif”, aliran gaji dan tunjangan tidak serta-merta terhenti. “Kutipan beberapa media nasional “

Persoalan ini kian rumit jika dikaitkan dengan UU MD3, khususnya Pasal 127–128 yang mengatur sanksi terhadap anggota DPR. UU menyebutkan bahwa pelanggaran berat dapat dikenai pemberhentian sementara atau tetap, namun tidak secara eksplisit mengatur pemotongan hak keuangan. Inilah yang menciptakan celah tafsir: MKD menekankan aspek moral dan etik, sementara peraturan DPR lebih condong pada aspek administratif.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di publik: apakah penonaktifan benar-benar memberikan efek jera, atau justru hanya menjadi sanksi simbolik tanpa konsekuensi nyata? Sebagian pengamat menilai, tanpa harmonisasi antara aturan MKD, Peraturan DPR, dan UU MD3, penegakan etik di parlemen akan terus menghadapi dilema.

Pada titik ini, dilema etika dan hukum saling berhadap-hadapan : MKD mendorong sanksi yang lebih substantif, sedangkan regulasi DPR berpegang pada legal formal. Ujungnya, kepercayaan publik terhadap integritas parlemen dipertaruhkan. [ZH].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *