Aceh Connect | Lhokseumawe – Polemik rencana konser musik di Kota Lhokseumawe akhirnya mendapat titik terang setelah Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melakukan koordinasi resmi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat. Dalam pertemuan tersebut, Pemko dan MPU sepakat bahwa rencana pelaksanaan konser musik tertentu perlu dicegah, karena dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., didampingi Wakil Wali Kota Husaini, S.E.. Mereka meminta pertimbangan dari MPU terkait izin penyelenggaraan konser musik oleh pihak tertentu di wilayah Kota Lhokseumawe.
Dari hasil koordinasi tersebut, MPU memberikan pandangan agar Pemko lebih selektif dan berhati-hati dalam memberikan izin kegiatan hiburan publik. Konser musik yang berpotensi mengundang keramaian dan dianggap tidak sesuai dengan norma keislaman dinilai bisa menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.
Keputusan bersama ini sekaligus menjawab polemik yang sebelumnya ramai di media sosial, terutama setelah munculnya penolakan dari kalangan ulama, termasuk Tgk. Muslim At-Thahiri dari Ikatan Muslimin Aceh Mendaulat (IMAM), yang menilai konser tersebut tidak layak dilaksanakan di daerah bersyariat.
Sumber di lingkungan Pemko menyebutkan, langkah koordinasi dengan MPU merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan hiburan, budaya, dan pelaksanaan Qanun Syariat Islam.
Dengan hasil kesepakatan ini, Pemko Lhokseumawe diperkirakan akan meninjau ulang atau bahkan tidak memberikan izin resmi terhadap rencana konser musik yang dinilai berpotensi melanggar norma syariat.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen menegakkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, serta Qanun Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat, Seni, dan Budaya Aceh. [ZH].











