LBH Iskandar Muda Aceh Desak Kajati Usut Dugaan Korupsi di PEMA, Dinilai Penuhi Unsur UU Tipikor dan Perbendaharaan Negara

BANDA ACEH, AC – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar, S.H., C.P.M., mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk turun tangan menyelidiki dugaan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan dan aset PT Pembangunan Aceh (PEMA).

Nazar menilai, rangkaian dugaan pemborosan anggaran, pengelolaan aset tanpa prosedur yang sah, hingga potensi kerugian daerah telah memenuhi unsur awal untuk diuji berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di tubuh PEMA tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah internal perusahaan semata, melainkan telah mengarah pada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset milik daerah.

Biaya Operasional Rp75 Miliar Dinilai Tidak Wajar

Muhammad Nazar mengungkapkan bahwa sejak pergantian Direksi, biaya operasional PEMA dalam kurun waktu belum genap satu tahun diduga telah mencapai sekitar Rp75 miliar, tanpa diikuti kinerja bisnis yang sebanding.

“Jika anggaran sebesar itu dikeluarkan tanpa hasil yang jelas dan tanpa manfaat nyata bagi daerah, maka patut diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji secara hukum,” tegas Muhammad Nazar, S.H., C.P.M.

Ia menilai kondisi tersebut relevan diuji dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.

PHK 16 Karyawan Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Selain itu, Nazar juga menyoroti kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 16 staf manajer dan karyawan PEMA yang diduga dilakukan tanpa prosedur hukum ketenagakerjaan yang sah.

“PHK sepihak bukan hanya melanggar hak pekerja. Jika berujung gugatan hukum dan kewajiban pembayaran kompensasi, maka kebijakan tersebut justru berpotensi membebani keuangan BUMD dan daerah,” ujarnya.

Menurut Nazar, keputusan manajerial yang melanggar hukum ketenagakerjaan dapat menjadi indikator adanya kelalaian serius dalam pengelolaan perusahaan milik daerah.

Penjualan Sulfur Rp11,8 Miliar Dinilai Janggal

LBH Iskandar Muda Aceh juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penjualan sulfur PEMA tahun 2025 senilai sekitar Rp11,8 miliar kepada PT Hengsheng, yang diduga dilakukan tanpa mekanisme tender atau lelang terbuka.

Lebih lanjut, Nazar menyebutkan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara penuh sebelum seluruh sulfur diangkut dari lokasi penampungan di Kuala Kangsa. Hingga 21 Desember 2025, sekitar Rp3,9 miliar diduga belum disetorkan ke rekening PEMA.

“Penyerahan barang milik daerah tanpa pembayaran penuh merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengamanan aset. Ini bukan kesalahan administratif biasa,” tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut patut diuji berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengamanan keuangan serta aset negara/daerah.

Dugaan Pelanggaran Qanun Perkuat Unsur Melawan Hukum

Tak hanya itu, Nazar juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 16 Tahun 2017 tentang pendirian PT PEMA, termasuk dugaan penunjukan Direksi yang tidak memenuhi ketentuan normatif.

“Apabila pengangkatan Direksi dilakukan dengan melanggar Qanun, maka unsur perbuatan melawan hukum menjadi semakin kuat dan relevan dalam konteks tindak pidana korupsi,” katanya.

LBH Desak Kajati Aceh Lakukan Penyelidikan

Atas dasar berbagai dugaan tersebut, LBH Iskandar Muda Aceh secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan independen terhadap pengelolaan keuangan serta aset PT PEMA.

“Kami meminta Kajati Aceh menguji seluruh persoalan ini secara hukum. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Jika ada, proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhammad Nazar.

Ia menegaskan, LBH Iskandar Muda Aceh siap menyerahkan data dan temuan awal kepada aparat penegak hukum guna mendukung proses penegakan hukum.(Tmri Nugroho Panggabean)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *