Pembatasan JKA Menuai Kritik Anggota DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. [Foto: dok.  Theacehpost].

Banda Aceh — Jaminan Kesehatan Aceh yang menjadi pegangan bagi masyarakat Aceh, sepertinya kini akan menjadikan kenangan. Selain masyarakat kalangan bawah yang kecewa, DPRK juga menyuarakan hal yang sama, seperti yang dilansir Theacehpost.com berapa waktu lalu.

Rencana pembatasan penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai Mei 2026 menuai kritik. Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menilai kebijakan tersebut berpotensi menggerus hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

Pembatasan yang hanya menyasar kelompok ekonomi desil 6 dan 7 dinilai tidak sejalan dengan semangat awal JKA sebagai program perlindungan menyeluruh bagi warga Aceh.

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” kata Tuanku Muhammad, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik pemerintah Aceh yang pernah disampaikan saat kampanye, termasuk janji peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, penyempitan cakupan dinilai bertolak belakang dengan komitmen tersebut.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dalam kebijakan. Jangan sampai berbanding terbalik dengan yang dijanjikan kepada rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Tuanku mengingatkan bahwa secara hierarki hukum di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding Peraturan Gubernur (Pergub). Ia merujuk Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan pelayanan kesehatan sebagai hak seluruh penduduk.

“Pergub tidak boleh mengurangi substansi qanun. Ini penting untuk menjaga keadilan dan konsistensi hukum,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan berbasis desil berisiko menimbulkan kesenjangan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif dianggap mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini, kata dia, semakin relevan pascabencana banjir dan longsor pada akhir 2025 yang mengubah status ekonomi banyak warga.

Di tengah keterbatasan fiskal akibat menurunnya Dana Otonomi Khusus (Otsus), Tuanku mendorong pemerintah mencari solusi alternatif tanpa memangkas hak masyarakat. Ia menyarankan optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja, serta memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat.

Ia juga meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil.

“Keputusan besar seperti ini harus mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak penting agar JKA tetap inklusif dan berkeadilan,” katanya.

Tuanku berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh, serta mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat. Ia menegaskan, jika anggaran terbatas, pemerintah seharusnya memangkas pos lain, bukan program kesehatan yang selama ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. [Adv].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *