Abdul Rafur.
Banda Aceh — Berbagai pihak menyampaikan masukan terkait rencana Pemerintah Aceh, mengeluarkan beberapa peserta JKA dalan daftar penerima layanan JKA. Selain tokoh masyarakat, anggota DPRK pun tidak tinggal diam menyampaikan aspirasi masyarakat di media sosial. Seperti Abdul Rafur dalam postingannya di IG, dikutip Minggu 5 April 2026.
Anggota DPRK Banda Aceh Abdul Rafur menilai, langkah tersebut sebagai bentuk pengabaian hak dasar masyarakat. Menurut Rafur, JKA selama ini bukan sekedar program kesehatan masyarakat, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.
Rafur sebagai politisi partai Nasdem menegaskan, kebijakan tersebut tidak dikorbankan hanya karena tekanan kebijakan fiskal daerah. Kebutuhan layanan kesehatan tidak mengenal status ekonomi, masyarakat yang tergolong mampu pun bisa jatuh dalam kesulitan jika menghadapi penyakit yang menahun.
Lahirnya JKA, kata Rafur didasari semangat keadilan sosial, bukan sekedar hitung-hitungan anggaran. Ia mengingatkan kembali filosofi awal, tentang lahirnya JKA oleh Irwandi Yusuf (mantan Gubernur Aceh).
Dalam qanun Aceh tentang kesehatan telah ditegaskan setiap penduduk Aceh berhak mendapat jaminan kesehatan, dan pemerintah wajib menyelenggarakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Kalau kebijakan ini berubah dan mengurangi cakupan, maka berpotensi melanggar qanun tersebut. Ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi termasuk tentang kepatuhan terhadap regulasi daerah yang telah kita buat sendiri.” Ungkapnya. [Adv].











