DOK. Humas Istimewa.
Secara hukum, mantan presiden maupun presiden yang masih menjabat tidak dilarang untuk berpolitik atau berkampanye. Namun, dari sudut pandang etika politik, hal ini menjadi perdebatan.
Berikut adalah rincian pandangan terkait hal tersebut:
1. Dari Segi Hukum dan Aturan
Aturan Rumah Dinas: Pemberian rumah kepada mantan presiden dan wakil presiden merupakan hak yang diatur oleh undang-undang (seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 atau regulasi terkait). Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hak Berpolitik: Undang-Undang secara eksplisit memperbolehkan Presiden dan Wakil Presiden untuk berkampanye dan memiliki keberpihakan politik, asalkan mematuhi mekanisme cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
2. Dari Segi Etika Politik dan Kenegarawanan
Para pakar hukum tata negara dan etika publik memiliki pandangan yang terbelah, sehingga banyak mantan Presiden memilih giat pada aksi sosial:
Pandangan Negatif (Melanggar Etika): Mantan presiden idealnya menanggalkan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu. Setelah tidak menjabat, mereka diharapkan menjadi “negarawan” yang netral, berdiri di atas semua golongan, dan menjadi simbol persatuan bangsa. Terlibat dalam politik praktis dikhawatirkan dapat memicu pembelahan di masyarakat.
Pandangan Positif (Hak Demokrasi): Hak politik seseorang tidak hilang hanya karena ia pensiun dari jabatan publik. Keterlibatan mereka dipandang sebagai bentuk kontribusi dan aspirasi dalam proses demokrasi.
Mungkin inilah sebab Mantan Presiden RI ke 7, ditolak oleh masyarakatnya saat safari politiknya di Lampung beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir SEPUTAR CIBUBUR. Kunjungan safari politik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke Provinsi Lampung menjadi sinyal kuat runtuhnya magnet politik mantan kepala negara tersebut.
Kehadirannya yang sepi peminat hingga diwarnai aksi penolakan mempertegas bahwa Jokowi kini dinilai sebagai sosok bermasalah dan tidak lagi memiliki pengaruh besar di wilayah yang pernah menjadi lumbung suaranya.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai respons dingin masyarakat Lampung berada jauh di luar ekspektasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Padahal, PSI berharap dongkrak figur Jokowi mampu menyedot massa dalam jumlah besar.
“Jokowi bagi warga Lampung bukan lagi sosok yang punya magnet politik, apalagi untuk menghipnotis warga agar berduyun-duyun menyaksikan kehadirannya. Sebaliknya, Jokowi malah dianggap sosok bermasalah,” kata Jamiluddin, Minggu (28/6/2026).
Penurunan pamor ini terlihat sangat kontras jika berkaca pada hasil Pilpres 2019. Kala itu, Jokowi berhasil mengamankan 59,3 persen suara dari pemilih di Lampung.
Namun saat ini, tingkat kepercayaan (trust) publik yang merosot tajam membuat kehadirannya diabaikan oleh masyarakat umum.
Dampak dari pudarnya pengaruh ini diprediksi akan merembet pada agenda politik PSI. Kehadiran Jokowi di Lampung dinilai sulit memberikan efek ekor jas (coattail effect) bagi elektoral PSI. Apalagi Jokowi hanya disambut kader PSI dan barisan relawan saja.
Fenomena pengabaian hingga penolakan serupa berpotensi besar terjadi di berbagai provinsi lain di Indonesia. [].











