Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf, secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu (22/7) malam.
Rapat Paripurna dibuka oleh Pimpinan DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam pidatonya, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan bahwa realisasi pendapatan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Gubernur menegaskan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Pada kesempatan tersebut, Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh. Dalam perubahan tersebut, H. Ihsanuddin MZ, SE, MM ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA periode 2024–2029.
DPRA juga menyerahkan secara resmi rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang berlangsung pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Raqan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati. [Adv].











