Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui awak media di kediamannya di Gang Kutai Utara, nomoar 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 29 Oktober 2026. (Beritasatu.com/Wijayanti Putri).
Banda Aceh — Setelah lama masyarakat menanti kehadiran Joko Widodo, untuk hadir dalam sidang dugaan ijazah palsu. Akhirnya dikabarkan Joko Widodo Presiden ke-7 RI akan hadir secara langsung sebagai saksi bersama ajudannya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Dari berbagai sumber dihimpun Acehconnect.com Rabu malam (4/11), sidang rencananya berlangsung dalam dua sesi pagi dan sore hari. Jokowi dijadwalkan memberikan kesaksian untuk dua berkas perkara yang berbeda mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Kehadiran Jokowi sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Roy Suryo pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dalam sidang terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, Jokowi berencana meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan seluruh ijazah asli pendidikan miliknya secara transparan di hadapan publik dan pengunjung sidang, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi (S1 UGM).
Ajudan pribadi Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa surat panggilan persidangan dari pengadilan telah diterima dengan baik sejak Selasa, 3 November 2026. Jokowi pun dilaporkan telah tiba di Jakarta sejak Rabu malam (4/11/2026) khusus untuk menghadiri persidangan ini.
Mengingat kehadiran tokoh penting negara dan demi mengantisipasi keselamatan serta kepadatan pengunjung, Polres Metro Jakarta Timur telah menyiapkan skema pengamanan ketat berlapis yang dibagi dalam 3 ring (Ring 1 di area ruang sidang, Ring 2 di lingkungan pengadilan, dan Ring 3 di area luar gedung).
Kapasitas pengunjung di dalam ruang sidang pun dibatasi maksimal untuk 80 orang. [*].











