Foto: dok. AC.
Banda Aceh — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Muhammad Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh melalui Keputusan Presiden RI Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026.
Nasir diberhentikan dengan hormat terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru, dan posisi penggantinya masih belum diumumkan secara resmi. Pemerintah Aceh juga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemberhentian, dan pejabat pengganti definitif atau penjabat sementara (Pj) Sekda Aceh belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, meski sejumlah nama mulai beredar di publik.
Dari berbagai sumber menyebutkan: Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat resmi Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026 yang bersifat segera.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh diminta untuk segera menindaklanjuti keputusan Presiden, termasuk menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir.
Pemberhentian dengan hormat itu berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru. Pemerintah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Keputusan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dalam penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi.
Dengan terbitnya Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026, jabatan M. Nasir sebagai Sekretaris Daerah Aceh secara resmi berakhir dan Pemerintah Aceh selanjutnya akan menjalankan proses administratif sesuai ketentuan yang berlaku. [].











