Paskibraka Akhirnya Boleh Gunakan Jilbab

Paskibraka Nasional, 2024. Foto: Repro, Ac. (15/8).

Acehconnect.com | Banda Aceh. — Kecaman datang dari berbagai pihak setelah viral video bahwa, tidak satupun para anggota Paskibrata wanita yang tampak menggunakan jilbab. Muncul dugaan akan adanya pemaksaan, lepas jilbab bagi pasukan Paskibraka.

Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam mengecam aturan BPIP tersebut. Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengecam dugaan larangan penggunaan jilbab. Hampir segenap Kepala Daerah menyampaikan keberatannya, khususnya Pemerintah Aceh dan kelompok masyarakat di Aceh mengecam keras kebijakan itu.

Seperti yang dilansir media ini (14/8), Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami SE, M.Si, meminta semua pihak untuk berlapang dada dengan menghargai kekhususan Aceh, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA} No 11 tahun 2006.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Bustami saat dimintai komentarnya terkait larangan bagi anggota Paskibra asal Aceh mengenakan hijab. “Kita minta semua pihak menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA,” kata Bustami, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dikutip dari berbagai sumber, Kamis 15 Agustus 2024. Akhirnya para peserta Paskibraka, diperbolehkan gunakan jilbab seperti lazim tahun-tahun sebelumnya.

BPIP memastikan bahwa Paskibraka putri yang berjilbab tetap dapat mengenakan jilbab, sebagaimana saat mereka mendaftar sebagai anggota Paskibraka.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan keputusan itu menindaklanjuti perkembangan terkait polemik pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang berhijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) lalu. Yudian mengatakan keputusan terbaru itu pun mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” kata Yudian dalam siaran pers yang diterima, Kamis (15/8) siang. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *