Disambut Baik Mahasiswa, Asrama Aceh di Yogyakarta Segera Dikelola Menjadi Aset Pemerintah Aceh

Yogyakarta, acehconnect.com.  — Asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta akan segera diperjelas statusnya untuk menjadi aset milik pemerintah Aceh. Berbagai proses hukum dan administrasi terus dilakukan dan hingga kini hampir mencapai pada tahap penyelesaian.

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, usai berkunjung ke Yogyakarta untuk membangun koordinasi dengan pemerintah setempat dan seluruh pihak yang terkait dengan asrama Aceh, Sabtu, (16/9/2023).

“Pemerintah Aceh berkomitmen kuat untuk mengutamakan penyelesaian status aset asrama Aceh di Yogyakarta. Kami berharap target penyelesaian ini dapat tercapai dalam tahun 2023 ini,” ujar Iskandar.

Kata Iskandar, jika asrama tersebut telah menjadi aset Pemerintah Aceh, maka Pemerintah dapat melakukan pengalokasian dana untuk perawatan dan renovasi bangunan asrama.

Saat ini terdapat 4 asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta, yaitu, asrama Sabena,
asrama Meurapi Duwa, asrama Cut Nyak Dien dan asrama Poncho. Keempat asrama tersebut saat ini sedang dalam peralihan status kepemilikan dari yayasan maupun ahli waris untuk menjadi milik Pemerintah Aceh.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh itu disambut baik oleh mahasiswa Aceh di Yogyakarta. Ketua Umum Taman Pelajar Aceh Yogyakarta, Wahyu Zia Ul Haq, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah serius yang diambil oleh Pemprov Aceh.

“Ini adalah langkah yang paling serius dari Pemprov Aceh dalam penyelesaian status aset asrama Aceh di Yogyakarta. Saya sangat mengapresiasi komitmen dan proses yang terstruktur yang telah dilakukan oleh Pemprov Aceh. Semuanya berjalan dengan sangat mulus, tanpa ada hambatan sedikit pun untuk asrama Sabena, asrama Meurapi Duwa, dan asrama Cut Nyak Dien,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, Yayasan pemilik asrama Cut Nyak Dhien dan ahli waris Asrama Sabena sudah bersedia menyerahkan aset tersebut kepada Pemerintah Aceh. Sementara asrama Meurapi Diwa dan Poncho juga segera akan diselesaikan statusnya baik secara hukum maupun administrasi. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *