Evaluasi TKD di Takengon, Safrizal Dorong Percepat Realisasi hingga 50 Persen di Akhir Oktober

Foto: dok. Satgas PRR.

TAKENGON — Pemerintah daerah di Aceh didorong mempercepat realisasi belanja Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan bantuan keuangan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat. Dorongan tersebut mengemuka dalam Evaluasi Realisasi Tambahan TKD dan Bantuan Keuangan se-Aceh yang digelar di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan data per 1 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, realisasi Tambahan TKD pada pemerintah daerah di Aceh secara keseluruhan masih berada pada kisaran 28,47 persen. Dari 24 pemerintah daerah yang tercantum dalam data, sebanyak 22 daerah masih mencatat realisasi di bawah 50 persen. Dua daerah telah mencatat realisasi di atas 50 persen, yakni Kabupaten Aceh Selatan sebesar 63,91 persen dan Kabupaten Pidie sebesar 62,82 persen. Sementara sejumlah daerah masih memiliki tingkat realisasi di bawah 15 persen. Di antaranya Kabupaten Bireuen sebesar 0 persen, Nagan Raya 2,88 persen, Bener Meriah 5,28 persen, Aceh Utara 5,97 persen, Sabang 9,14 persen, Simeulue 10,88 persen, Pidie Jaya 11,85 persen, dan Kota Subulussalam 12,46 persen.

Kaposko Wilayah Satgas PRR mengatakan percepatan realisasi tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Yang kita dorong bukan sekadar mengejar angka serapan, tetapi memastikan anggaran yang sudah tersedia dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret dan memberikan manfaat. Karena itu, setiap daerah perlu segera mengidentifikasi titik hambatan, menyelesaikannya secara cepat, dan memastikan proses pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kaposko Wilayah Satgas PRR.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah yang tingkat realisasinya masih rendah didorong untuk melakukan langkah percepatan sehingga pada akhir Oktober 2026 minimal dapat mencapai 50 persen. Target tersebut menjadi salah satu indikator antara untuk memastikan pelaksanaan anggaran terus bergerak hingga akhir tahun.

“Akhir Oktober harus menjadi titik ukur. Untuk daerah yang masih rendah, minimal kita dorong mencapai 50 persen. Setelah itu, percepatan tidak boleh berhenti. Monitoring harus dilakukan secara periodik agar kita bisa mengetahui daerah mana yang bergerak, mana yang masih terkendala, dan intervensi apa yang diperlukan,” ujar Kaposko.

_Pemda Diminta Usulkan Kegiatan Strategis untuk Revisi Renduk_
Selain mengevaluasi realisasi anggaran, Rakor juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi kebutuhan strategis daerah yang belum terakomodasi dalam Rencana Induk (Renduk). Kaposko meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terkait kegiatan-kegiatan strategis yang belum tercantum dalam Renduk untuk selanjutnya menjadi bahan dalam proses revisi dokumen tersebut.

“Kami juga meminta pemerintah daerah menyampaikan usulan dan masukan terhadap kegiatan-kegiatan strategis yang saat ini belum masuk dalam Renduk. Usulan tersebut penting untuk kita inventarisasi dan menjadi bahan dalam proses revisi Renduk,” ujar Kaposko.

Menurutnya, usulan dari daerah perlu disusun secara jelas dengan mempertimbangkan urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan pelaksanaan, serta dampak strategis kegiatan. Dengan demikian, revisi Renduk diharapkan dapat semakin mencerminkan kebutuhan aktual di lapangan dan memastikan program prioritas yang diperlukan daerah dapat terakomodasi dalam perencanaan ke depan.

“Kita ingin proses revisi Renduk benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Karena itu, daerah perlu menyampaikan kegiatan strategis yang belum terakomodasi, berikut argumentasi dan urgensinya. Ini akan menjadi bahan untuk melihat apa saja yang perlu diperkuat dalam revisi Renduk,” katanya.

Rakor di Takengon tersebut dihadiri Asisten Deputi Bidang Penanganan Bencana Kemenko PMK, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Wakil Bupati Bener Meriah, Sekda Kab. Pidie, Sekda Kab. Pidie Jaya, Sekda Kab. Nagan Raya, Pamen Ahli Bidang Manajemen Sistem Pertahanan Negara KODAM Iskandar Muda, Perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh dan Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *