Mereudu, Acehconnect.com – Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Pidie Jaya melakukan kunjungan ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Pidie Jaya pada senin (25/3/2024).
Kunjungan tersebut disambut antusias oleh BPKK Pidie Jaya yang diwakili analis anggaran, Erwin, dan terlihat suasana sangat harmonis. Dalam pertemuan itu, ketua IGI Pidie Jaya Fakhrurrazi SPd MM bersama wakilnya Muhibuddin SPd menyerahkan regulasi PP nomor 14 tahun 2024.
Tujuan kunjungan IGI Pidie Jaya tersebut adalah tentang pemberian THR dan gaji 13 sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan, dan yang berhak menerima tunjangan.
Dalam hal ini IGI Pidie Jaya berharap pada pasal 6 ayat (4) bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e, agar dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima satu bulan. terang Ketua IGI Pidie Jaya, Fakhrurrazi.
Hal ini sejalan dengan surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.1/1369/ SJ pertanggal 18 maret 2024 pada halama 2 nomor 5, dan juga jawaban call centre kementrian keuangan.
Harapannya, apabila dana APBK tidak mencukupi, maka BPKK Pidie Jaya dapat menyurati Kemenkeu dan KPPN Banda Aceh guna mengusulkan anggaran ke kemenkeu paling lambat 31 juli 2024 guna penyesuaian THR dan gaji 13 sesuai regulasi Pemerintah Pusat. Tutupnya. (*)