INTERVENSI CACAT REGULASI

Organisasi Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (Foto: Ist.)

Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fakultas Syariah dan Hukum mendapat ancaman pembekuan. Pengancaman tersebut bermula ketika adanya sengketa antara ketua Ormawa periode 2023-2024 dengan ketua Ormawa periode 2022-2023.

Padahal, menurut peraturan yang berlaku, segala hak dan tanggung jawab telah dilimpahkan kepada ketua Ormawa terpilih. Hal itu diperkuat dengan adanya penandatanganan berita acara oleh Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum.

Permasalahan tersebut semakin meruncing hingga intervensi yang berlebihan dari Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum. Menurut kesaksian salah seorang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan I menyatakan “akan mengganti kepengurusan saat ini dengan orang-orang yang beliau sukai apabila pengurus saat ini melawan kehendak beliau.”

Pernyataan arogan itu sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang akademisi yang identik dengan intelektual. Karena sejatinya, birokrat kampus tak terkecuali setingkat pimpinan fakultas, tidak memiliki wewenang untuk mengganggu aktivitas demokrasi mahasiswa.

Pimpinan Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH) M. Ramzy Abqari menyayangkan sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III Fakultas Syariah dan Hukum atas tindakan mereka yang tidak menjunjung tinggi etika profesionalitas dalam menyikapi permasalahan tentang Ormawa di selingkungan FSH.

Pimpinan SEMA FSH juga dengan tegas menolak dan melawan dengan cara akademis sikap Dekan, Wadek I dan Wadek III mengenai permasalahan yang sedang terjadi pada organisasi mahasiswa (Ormawa) FSH. Ramzy juga mengemukakan akan terus mempertahanan prinsip-prinsip demokratisasi perguruan tinggi dalam hal aktivitas Ormawa selingkungan FSH.

Dalam pernyataannya, M.Ramzy Abqari menyoroti berbagai problematika yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir, di mana Ormawa se-FSH secara berulang kali menghadapi sikap tidak profesional dan penanganan dinamika yang tidak solutif dari Wakil Dekan III.

Beberapa contoh termasuk penundanaan pelantikan, dengan alasan yang tidak logis, karena menunda pelantikan sampai dengan Musyawarah Besar Senat Mahasiswa dan Dewan Eksekutif Mahasiswa di tingkat Universitas selesai.

“Kami juga mendapatkan suatu ancaman untuk pembekuan terhadap Ormawa selingkungan Fakultas Syariah dan Hukum apabila tidak memberikan hak delegasi kepada kepengurusan sebelumnya, padahal secara regulasi dan landasan hukum, kepengurusan lama sudah tidak berhak lagi untuk diberikan hak delegasi, dikarenakan masa jabatan yang sudah selesai,” ujar M. Razy.

“Sejumlah Ormawa selingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum menilai Wadek I dan Wadek III sudah sangat jauh dalam mencampuri kegiatan mahasiswa, apalagi ini terkait pemilihan yang di tujukan untuk mahasiswa, bukan untuk dosen atau pimpinan,” lanjutnya.

Wakil Dekan III saat dijumpai oleh Ormawa selingkungan FSH, hanya mengeluarkan pernyataan yang tidak berlandaskan hukum, lebih kepada tradisi turun temurun di Fakultas Syari’ah dan Hukum. Faktanya, kebiasaan ini adalah keburukan yang dibungkus dengan sebutan Local Wisdom versi Wadek III. Tradisi irrasional bukan hidangan di perguruan tinggi, kelogisan argumentasi adalah kewajiban yang harus dipertahankan, agar prinsip-prinsip kampus tidak hilang.

Permasalahan tersebut telah membawa Dekan, Wakil Dekan I Dan Wakil Dekan III dalam masalah pelanggaran kode etik dosen yang tercantum di dalam Peraturan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh No. 32 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Dosen. Pada Bab VIII, Bagian 1 pasal 14 ayat 3, ayat 6 dan ayat 11, Pada bagian 2 pasal 16 ayat 5. Bab IX bagian 2 ayat 5.

SEMA FSH bersama himpunan dalam lingkungan FSH yang terdiri dari, Himapi, Himamuka, Himamukum, Himahesa, Himatara, Himaperma dan didukung oleh 20 himpunan dari fakultas lain selingkungan UIN Ar-Raniry serta 6 Dema Fakultas di lingkungan UIN Ar-raniry akan membantu menyelesaikan sengketa itu berdasarkan aturan hukum yang berlaku, dan ketajaman argumentasi untuk mencerahkan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *