Banda Aceh, acehconnect.com. Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip media ini, Senin (12/6).
Berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan, inti dari SE tersebut berarti masyarakat boleh lepas memakai masker kalau individu benar-benar sehat. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebagaimana isi SE Satgas COVID-19 terbaru, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, masker artinya diperbolehkan dilepas sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
Apabila sehat, masyarakat boleh tidak pakai masker. Sementara kalau sakit, dianjurkan memakai masker.
Dari amatan media di Kota Banda Aceh, sebagian masyarakat Aceh yang hingga kini masih menggunakan masker ternyata hanya karena sudah terbiasa.
“Ya saya tetap pakai masker jika keluar rumah dan berkendaraan hanya karena nyaman, lagi pula saya peka terhadap debu.” Kata Husni Warga Banda Aceh, beberapa waktu lalu kepada media ini. [R].