Kepercayaan Rasa Aman Investasi Aceh Belum Tumbuh

Foto: dok. DPRA.

Banda Aceh – Di atas kertas, Aceh punya banyak modal: sumber daya alam melimpah, posisi geografis strategis di jalur perdagangan, dan otonomi khusus yang memberi keleluasaan mengatur kebijakan sendiri. Tapi kenapa investor masih ragu-ragu masuk?

Pertanyaan itu yang mengemuka dalam Diskusi Publik bertema “Membangun Daya Saing dan Iklim Investasi Aceh di Era Perdamaian Berkelanjutan”, yang digelar Aceh Cakrawala Institute (ACI) di VIP Room Gunongan Kopi, Banda Aceh, Rabu (19/8/2026).

Empat narasumber duduk satu meja — masing-masing melihat akar masalah dari sudut yang berbeda, sebelum akhirnya sepakat pada satu benang merah: kepercayaan.

Masalahnya Bukan Angka, Tapi Rasa Aman

Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Rustam Effendi, membuka diskusi dengan pernyataan yang cukup mengejutkan sebagian hadirin: masalah utama investasi Aceh bukan soal kekurangan potensi. Menurutnya, investor sebenarnya sudah melihat besarnya kekayaan alam dan letak geografis Aceh yang menguntungkan. Yang belum ada adalah rasa nyaman itu sendiri — investor belum cukup yakin untuk menanamkan modalnya, dan menurutnya persoalan itu bukan soal kuantitatif atau angka, melainkan soal kepercayaan yang belum terbangun.

Dengan kata lain: Aceh tidak kekurangan alasan untuk diinvestasikan, tapi kekurangan bukti bahwa uang yang ditanam akan aman.

Empat Sudut Pandang, Empat Penekanan Berbeda

Di sinilah diskusi menjadi menarik, karena masing-masing narasumber menyoroti potongan masalah yang berbeda — bukan saling membantah, tapi saling melengkapi seperti kepingan puzzle yang sama.

Rustam Effendi menekankan sisi psikologis investor. Baginya, kepastian hukum dan perizinan yang jelas adalah syarat mutlak sebelum investor mau melangkah lebih jauh — tanpa itu, potensi ekonomi sebesar apa pun akan sulit dikonversi menjadi uang yang benar-benar masuk ke Aceh.

Anggota Komisi IV DPR Aceh, Khalid, melihat masalah dari sisi kebijakan daerah. Ia menyoroti bahwa insentif saja tidak cukup untuk menarik investor — kesiapan infrastruktur dan harmonisasi regulasi jadi faktor yang sama pentingnya. Ia juga mengingatkan, otonomi khusus Aceh yang memberi ruang legislasi lebih luas bisa menjadi bumerang kalau qanun-qanun daerah yang lahir justru tumpang tindih satu sama lain, alih-alih memberi kepastian bagi pelaku usaha.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, membawa perspektif yang lebih tajam soal bagaimana Aceh “menjual” dirinya. Menurutnya, potensi ekonomi Aceh perlu ditawarkan secara lebih konkret kepada investor, bukan sekadar narasi umum. Ia juga menyinggung sektor minyak dan gas, dengan penekanan bahwa proses negosiasi dengan perusahaan migas mesti disesuaikan dengan skala dan karakter masing-masing perusahaan, serta harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.

Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi, TAF Haikal, mewakili suara dunia usaha, menyoroti pentingnya menciptakan iklim usaha yang benar-benar kondusif dari kacamata pelaku bisnis sehari-hari — bukan dari sudut pandang regulator semata.

Empat sudut pandang ini sebenarnya menuju satu titik yang sama: investor butuh bukti, bukan janji. Bukti bahwa hukumnya pasti, infrastrukturnya siap, tawarannya jelas, dan iklim usahanya benar-benar bisa dijalani. [Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *