Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag dipercaya sebagai Ketua KNPS Provinsi Aceh.
BANDA ACEH – Komite Nasional Pencegahan Stunting (KNPS) secara resmi menetapkan kepengurusan KNPS Tingkat Provinsi Aceh untuk masa bakti 2026–2028.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Umum KNPS Nomor 002/KNPS/PUSAT/SK/II/2026 yang ditetapkan di Jakarta, 21 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag dipercaya sebagai Ketua KNPS Provinsi Aceh.
Ia didampingi oleh Nursaady Ibrahim, S.Sos.I., M.Sos sebagai Sekretaris dan Tuanku Badral Maruzi sebagai Bendahara.
Pembentukan kepengurusan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program pencegahan stunting di Aceh agar berjalan lebih terkoordinasi dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Pengurus provinsi memiliki peran penting dalam mengoordinasikan program, membangun kerja sama lintas sektor, serta melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat.
Selain pengurus inti, KNPS Provinsi Aceh juga membentuk sejumlah bidang kerja. Pada Bidang Strategi dan Event Program, tercatat Nirwan, S.Pd.I., M.Pd, Cut Nauval Dafistri, M.Sos, dan Nurlela. [Adv].
Sumber: SerambiNews.com.











