Banda Aceh, Acehconnect.com —Gedung Amel Convention Center Banda Aceh menjadi saksi acara wisuda Murid MIN, di wilayah Kementerian Agama Kota Banda Aceh 28 Mei 2024.
Surat pelarangan acara wisuda dan perpisahan bagi murid dasar sampai Atas (MIN -MAN) TIidak di gubris yang di keluarkan Ombudsman.
Surat pengutipan dana sebesar Rp. 250 000 yang dikeluarkan pihak Madrasah beredar luas sebagai bentuk protes para orang tua terhadap pengutipan uang tersebut.
Seharusnya pihak sekolah lebih peka karena orang tua sangat pusing memikirkan uang itu terlebih harus mencari dana lain untuk persiapan melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Tulis Wali Murid mengirimkan keluhan kepada awak media, di Banda Aceh 28 Mei 2024.
Sementara jenjang pendidikan dari dinas pendidikan baik Kota Banda Aceh dan Dinas Pendidikan Provinsi patuh terhadap putusan Ombudsman tidak melaksanakan acara tersebut.
Ini menjadi perhatian dan tindakan tegas terhadap pelanggaran keputusan Ombudsman. Semoga pihak penegak hukum bidang pemberantasan pungli, bisa memproses hukum karena ada indikasi pungli. Pintanya. [].