Mengenai Hasil Putusan MK ini Pernyataan KIP Lhokseumawe

LHOKSEMAWE, Acehconnect.com. – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengenai hasil putusan MK untuk kebutuhan Pemilu 2024, kami terus memantau perkembangan gugatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Jum’at (16/06/2023).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe, Mulyadi mengatakan, KIP Lhokseumawe sejak awal memberikan arahan kepada seluruh Tim KIP Lhokseumawe agar tetap bekerja sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Kerangka hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, serta peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh KPU seperti Peraturan KPU dan Pedoman Teknis, serta Keputusan-Keputusan KIP Aceh.

“Pasal-pasal yang digugat para pemohon ke MK, tidak hanya terkait dengan sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), tetapi juga hal-hal lain yang merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3)”. Katanya.

Selanjutnya Mulyadi mengatakan, Sebelum putusan MK diumumkan, kami tidak ingin terjebak dalam isu-isu elektoral yang bersifat spekulatif di ruang publik. Apalagi komentar di luar aturan PKPU.

Mulyadi menambahkan, Tetapi kami sebagai bagian dari struktur hierarkis lembaga KPU, tugas utama kami di tingkat kab/kota adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7/2017.

“Setelah putusan MK keluar kami akan tetap bekerja seperti biasa, serta mengawal setiap tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022”. Tutupnya. u,(NA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *