MK Yang Memulai Dan MK lah Yang Harus Mengakhiri

Jakarta, Acehconnect.com — Sidang PHPU akan berakhir hari ini Kamis tanggal 18 April 2024, artinya tinggal menunggu putusan yang akan diumumkan tanggal 22 April 2024. Empat hari setelah berakhir sidang PHPU, semua hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

Delapan hakim konstitusi yang bertugas menangani sengketa pilpres 2024, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lantas, bagaimana jika dalam pengambilan suara hasilnya imbang?

Jika dalam musyawarah pertama tidak dihasilkan putusan, maka hakim akan bermusyawarah untuk kedua kali. Jika pun hasilnya masih sama, maka Suhartoyo sebagai pimpinan sidang, punya kesempatan untuk memberi putusan terakhir sesuai Pasal 45 ayat (8) UU MK.

Pasal 45 ayat (8) UU MK “Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.”

Artinya, penentunya adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Dengan begitu, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Sebagian besar masyarakat berharap tidak sampai di situ, cukup musyawarah ke dua putusan telah dihasilkan. Hal ini mengingat MK harus terus gagah dan tidak ada yang harus ditumbalkan, MK mampu mengambil sikap sehingga putusannua jitu bukan hasil lotre. Kata Idris salah satu Warga Jakarta, 18 April 2024.

Keinginan Idris mewakili masyarakat laonnya, apapun alasannya, seberapa pun beratnya MK harus mengambil keputusan. Harapannya semua pihak dapat menerima putusan itu, meski bermunculan asumsi akan tetapi keputusan yang objektif sesuai fakta persidangan dinantikan.

Berbagai pihak menganggap MK yang telah membuat kegaduhan pilpres 2024 sejak Gibran diloloskan, maka MK lah yang harus menjawabnya dengan sebuah keputusan tepat guna mengakhiri kekecewaan hasil Pilpres 2024. [Tr].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *