Pemerintah Aceh Gelar Raker Tata Cara Dinas ke Luar Negeri

Raker ini Penting untuk Memastikan bahwa Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Dilakukan Sesuai Aturan dan Berdampak Positif bagi Aceh

Asisten III Setda Aceh, Iskandar AP, saat membuka Raker tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Pemerintahan Aceh dan Kabupaten/Kota di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis, (24/8/2023).

Pemerintah Aceh melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh menggelar Rapat Kerja (Raker) untuk membahas Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Aceh. Raker tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Raker yang dihadiri oleh pejabat yang bertanggung-jawab atas Perjalanan Dinas dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Biro-biro di Setda Aceh, Sekretariat DPRA, serta para Pejabat dari Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPR Kabupaten/Kota se-Aceh, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP.

Dalam sambutannya, Iskandar menekankan bahwa Pemerintah Aceh memiliki undang-undang yang mengatur Perjalanan ke Luar Negeri dengan tujuan Pengembangan Ekonomi dan Pemerintahan Daerah. Ia menyatakan bahwa setiap Pejabat yang melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri harus memahami Regulasi yang berlaku agar tidak melanggar Undang-undang. “Raker ini penting untuk memastikan bahwa Tata Cara Perjalanan Dinas ke Luar Negeri dilakukan sesuai aturan dan berdampak positif bagi Aceh,” ujarnya .

Sementara itu Restu Andi Surya, Plh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, menjelaskan bahwa tujuan dari Raker tersebut adalah untuk mengedukasi mekanisme perjalanan ke luar negeri serta mensosialisasikan syarat-syarat yang berlaku. Ia mengatakan bahwa setelah dicabutnya status pandemi, aktivitas perjalanan ke Luar Negeri oleh Anggota Dewan dan Pejabat Pemerintahan di Aceh meningkat cukup signifikan.

Raker itu menghadirkan beberapa pemateri, antara lain adalah: Kasubbag Layanan Administrasi dan Umum Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Putri Rosliana, yang menyampaikan materi tentang Tata Cara Pengajuan Perjalanan Dinas ke luar negeri. Selanjutnya, Analis Kebijakan Muda pada Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kemensetneg RI, Annys Zaidha Dahlia Dina, yang memberikan materi tentang Mekanisme Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Sedangkan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, berbicara tentang Dinamika Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Izin ke Luar Negeri. (zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *