Pertimbangkan Dampak Psikologis bagi Korban maupun Pelaku, IJTI Himbau Media Tak Eksploitasi Berita Kasus Anak

Jakarta, Acehconnect.com – Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengimbau media untuk tidak mengeksploitasi pemberitaan kasus anak serta mempertimbangkan dampak psikologis bagi korban maupun pelaku.

Belakangan ini perhatian publik tengah tersita ke kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak yang masih di bawah umur. Kasus yang sangat memilukan ini telah menjadi konsumsi dan sorotan media.

Media pers dan para jurnalis memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengungkap kasus secara transparan, akurat, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku maupun korban yang masih dalam kategori anak di bawah umur.

Kerja jurnalistik bukan hanya menyampaikan informasi semata, tapi juga memperhitungkan dampak yang ditimbulkan setelah pemberitaan. Karena tujuan utama dari jurnalisme adalah untuk kebaikan masyarakat.

Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan seruan sebagai berikut :

1. Dalam, konteks pemberitaan kasus anak, jurnalis tetap harus mengedepankan etika, sebuah penilaian dan pertimbangan rasional yang dapat dibenarkan secara moral.

2. Jurnalis profesional sudah berikrar memegang komitmen menjalankan kode etik dalam kerja profesinya.

3. Jurnalis harus istiqomah melindungi masa depan anak yang masih panjang. Jangan sampai, karya jurnalistik yang dibuat menyisakan dampak negatif, bukan saja berupa trauma, tapi juga bagaimana lingkungan akan menilai anak ini di masa depan, dan dampak-dampak negatif lainnya.

4. Jurnalis profesional atas kesadaran sendiri bertanggung jawab secara moral atas apa yang mereka lakukan dalam memproduksi karya jurnalistik. Bukan semata melihat persoalan dilarang atau tidak dilarang; sesuai ketentuan atau tidak sesuai ketentuan.

5. Jurnalis harus memilah, mana yang dibutuhkan publik dan yang diinginkan publik. Karena tidak setiap yang diinginkan publik merupakan kebutuhan publik.

Hal itu disampaikan di Jakarta melalui rilis IJTI tanggal 12 April 2023 lalu, yang ditandatangani oleh Herik Kurniawan (Ketua Umum) dan Usmar Almarwan (Sekretaris Jenderal). (*)

Foto rilis IJTI tentang Himbauan kepada Media untuk tidak mengeksploitasi Berita Kasus Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *