Selain Sertifikat Sudah Tidak Berlaku, Siapkah BPN Layani Masyarakat?

Surat tanah yang dulu berlaku sebagai bukti kepemilikan, Foto: Ig.

Banda Aceh — Pengamat di Aceh memberi peringatan keras kepada BPN, agar segera mensosialisasi proses pengurusan tanah hak milik yang belum punya sertifikat tanah. Karena sudah sejak lama kinerja BPN dianggap penyebab sengketa tanah, dan maraknya mafia tanah. Kata Mustaqim (Pemerhati Kebijakan Publik), kepada media ini, Minggu 25 Januari 2026.

Bayangkan tinggal 1 Minggu lagi terhitung sejak 2 Februari 2026, dokumen tanah lama seperti Letter C, Girik, Petok D, dan sejenisnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang sah. Sementara di lapangan SHM saja, ada yang asli tapi palsu (aspal) seperti terjadi di beberapa wilayah Kantah BPN. Ungkapnya.

Sertifikat Tanah (SHM/HGB) umumnya tidak memiliki batas waktu penggunaan (berlaku terus selama tanah dikuasai). Namun, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, surat tanah lama (Girik, Letter C, Petok D) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah per 2 Februari 2026. Wajib konversi ke sertifikat modern sebelum batas waktu tersebut.

Sertifikat Resmi (SHM/HGB/Hak Pakai): Berlaku sejak diterbitkan dan tidak ada masa kedaluwarsa selama tanah tersebut masih digunakan/dikuasai.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Sumber lain menyebutkan, Surat Tanah Adat/Lama (Girik, Letter C, dll) dianggap tidak berlaku lagi sebagai bukti kuat kepemilikan setelah 2 Februari 2026.

Jika pemilik tanah masih memegang dokumen lama, segeralah melakukan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan (BPN) untuk dikonversi menjadi sertifikat elektronik sebelum 2026 agar kedudukan hukumnya kuat.

Sesuai PP No. 18 Tahun 2021, bertujuan untuk tertib administrasi dan mencegah sengketa, sehingga pemilik diimbau segera mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program pemerintah (PTSL) untuk mengamankan hak atas tanahnya.

Di Aceh surat tanah dalam bentuk sporadik masih banyak ditemukan, Surat Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) adalah dokumen pernyataan yang dibuat oleh pemohon dan diketahui aparat desa, menegaskan penguasaan fisik tanah secara jujur, sah, dan tanpa sengketa.

Dokumen ini bukan bukti sertifikat hak milik, melainkan gerbang awal/syarat administrasi untuk pendaftaran tanah pertama kali di BPN untuk  mengajukan sertifikat tanah (SHM) ke BPN. Agar status kepemilikan dapat dijadikan jaminan, dan lain keperluan untuk memperoleh kepastian ekonomi. Hal-hal lain, dapat ditanyakan ke BPN. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *