AcehConnect.com – Puluhan pekerja di Pabrik Rokok Langsa BP menyuarakan keluhan atas upah rendah yang mereka terima, jauh dari standar yang dijanjikan pemerintah kota setempat.
Meski telah bekerja keras, mereka mengaku hanya menerima imbalan yang sangat kecil, bahkan tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pabrik rokok lokal ini mempekerjakan banyak warga Langsa, khususnya kaum muda usia 18 tahun ke atas, untuk memproduksi rokok dengan menggunakan tembakau khas Gayo dan Madura.
Proses produksi melibatkan kaum wanita untuk pelintingan dan pengguntingan, sedangkan pria lebih difokuskan pada pengemasan. Jumat (01/11).
Namun, di balik keterampilan yang telah dilatih, kenyataan upah yang diterima tidak sebanding dengan kerja keras mereka.
Seorang karyawan yang tak ingin disebut namanya menyatakan bahwa mereka dibayar per linting sebesar Rp 40.
Jika bekerja tanpa henti seharian, ia hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 40.000.
Dalam sepekan, pendapatannya tak lebih dari Rp 250.000, yang berarti upah bulanannya maksimal hanya berkisar Rp 1.000.000.
Sayangnya, jumlah ini pun jarang tercapai; rata-rata mereka hanya membawa pulang Rp 850.000 setiap bulan—angka yang sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR) yang pernah dijanjikan oleh Pemerintah Kota Langsa melalui Pj Walikota masa 2022-2023 Said Mahdum.
Para karyawan ini merasa janji tersebut hanyalah omong kosong tanpa tindak lanjut.
Mereka mengingat betul bagaimana pemerintah kota sebelumnya pernah menyatakan akan memperjuangkan hak-hak buruh lokal agar mendapat upah layak sesuai standar minimum.
Namun, janji tersebut kini tinggal kenangan, sementara upah rendah masih menjadi kenyataan pahit yang mereka hadapi setiap hari.
Situasi ini jelas bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 88 ayat (1) undang-undang ini menegaskan hak setiap pekerja untuk mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 90 juga menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang membayar upah di bawah UMR, dan Pasal 91 mengatur bahwa perjanjian kerja yang memberikan upah di bawah UMR dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum.
Selain itu, Pasal 187 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana.
Kondisi kerja dan upah rendah ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap komitmen pemerintah dan perusahaan dalam melindungi kesejahteraan karyawan lokal.
Jika janji pemerintah kota dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan diabaikan begitu saja, bagaimana masa depan buruh di Langsa?
Bagi para pekerja yang kini hanya bisa berharap perubahan, kebijakan yang lebih nyata dan konsisten sangat mereka nantikan agar hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.











