Panitia, Peserta, dan Para Narasumber Berpose Bersama pasca acara (Foto: Ist.)
Acehconnect.com | Banda Aceh – Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HIMATARA) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan wacana hukum nasional melalui penyelenggaraan HIMATARA TALK 2025. Forum ilmiah ini mengangkat tema “KUHP Baru vs Lex Specialis Tipikor: Kemana Arah Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia?” dan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Teater LP2M UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Forum Intelektual Mahasiswa di Tengah Transisi Hukum Pidana
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB itu diikuti secara antusias oleh mahasiswa dari berbagai program studi. Dalam laporan pembukaannya, Ketua Panitia, Kemal Abdul Nashier, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, serta rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dengan lancar.
Sementara itu, Ketua Umum HIMATARA, Setiawan Ariwiba, dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi ini memiliki nilai strategis di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026.
“Kita berada dalam masa transisi hukum pidana. Banyak pertanyaan muncul mengenai posisi undang-undang khusus seperti Tipikor di bawah rezim KUHP baru. Karena itu, forum ini bukan sekadar wacana akademik, tetapi juga refleksi atas arah penegakan hukum ke depan,” ujarnya.
Apresiasi dari Program Studi HTN
Acara secara resmi dibuka oleh Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Husni A. Jalil, M.A., yang turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif HIMATARA. Ia menilai forum seperti ini menjadi wujud nyata kontribusi mahasiswa dalam menjaga tradisi ilmiah di tengah capaian akademik program studi yang kini telah berakreditasi Unggul.
“Mahasiswa HTN tidak hanya berprestasi di bidang akademik, tetapi juga tanggap terhadap dinamika hukum aktual,” ungkapnya.
Narasumber Ahli dan Diskusi Substantif
Dalam sesi utama, HIMATARA menghadirkan dua narasumber yang berpengalaman di bidangnya:
– Dr. Taqwaddin, S.E., S.H., M.H., M.S., Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh; dan
– Dr. Sahdansyah Putera Jaya, S.H., M.H., CGCAE, CrFA., Jaksa Utama Pratama sekaligus Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh.
Diskusi dipandu oleh T. Surya Reza, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara, yang bertindak sebagai moderator.
Poin-Poin Penting Hasil Diskusi
Dalam forum tersebut, para narasumber menegaskan sejumlah pokok pikiran, antara lain:
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur administrasi, perdata, dan pidana, di mana pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
Hubungan antara KUHP baru dan UU Tipikor menggambarkan interaksi antara lex generalis dan lex specialis.
KUHP baru memberi ruang bagi pengakuan hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana nasional.
Tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai extra ordinary crime karena dampaknya yang luas terhadap keuangan negara dan pelayanan publik.
Penegakan hukum korupsi melibatkan rantai proses yang panjang, dari penyelidikan hingga upaya hukum lanjutan.
Upaya pencegahan korupsi harus dilakukan sedini mungkin melalui pendidikan nilai integritas, religiusitas, dan etika aparatur negara.
Selain itu, dibahas pula ketentuan baru mengenai tindak pidana korupsi dalam Pasal 603–605 KUHP 2023, yang mempertegas batasan subjek hukum dan klasifikasi pelanggaran, serta implikasinya terhadap pelaksanaan UU Tipikor sebagai undang-undang khusus.
Penutup dan Harapan
Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara panitia, peserta, dan para narasumber. HIMATARA berharap hasil dari diskusi ini dapat menjadi bahan kajian awal bagi civitas akademika dalam memahami arah kebijakan hukum pidana nasional di era KUHP baru, sekaligus memperkuat budaya ilmiah mahasiswa hukum dalam merespons dinamika perubahan sistem hukum di Indonesia. [ag]











