ACEH CONNECT | BANDA ACEH – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang membahas posisi Aceh dalam kerangka hukum nasional, muncul kembali penegasan dari berbagai pihak bahwa Aceh tidak boleh disamakan dengan daerah lain dalam penerapan kebijakan negara. Meski dua dekade sudah berlalu sejak MoU Helsinki ditandatangani, implementasi penuh sejumlah butir kesepakatan masih jauh dari tuntas.
Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Lhokseumawe, Zulfikar H., memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan politisi nasional Benny K. Harman yang dinilai menyederhanakan posisi Aceh. Menurutnya, komentar politisi pusat yang menafsirkan MoU Helsinki secara bebas dapat menyesatkan publik dan mengaburkan fakta bahwa banyak komitmen yang belum dipenuhi oleh negara.
“Pernyataan seperti itu hanya layak disampaikan jika pemerintah pusat telah menuntaskan seluruh poin MoU Helsinki tanpa ada satu pun yang tertinggal,” tegas Zulfikar.
Ia menambahkan bahwa ketidakselesaian implementasi MoU bukanlah kesalahan Aceh, melainkan kegagalan pemerintah pusat dan DPR RI dalam memastikan komitmen damai berjalan utuh. Karena itu, Zulfikar mengingatkan bahwa legislatif nasional juga memiliki tanggung jawab konstitusional terhadap hambatan-hambatan implementasi MoU.
“Masyarakat Aceh perlu mengetahui secara objektif siapa sebenarnya yang tidak mampu merapikan implementasi MoU. Jangan sampai justru pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya melempar wacana yang menyudutkan Aceh,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan kembali bahwa Aceh memiliki posisi hukum dan sejarah yang istimewa, lahir dari kesepakatan politik tingkat tinggi untuk mengakhiri konflik bersenjata yang panjang. Karena itu, perlakuan terhadap Aceh dalam kebijakan nasional—terutama terkait kewenangan otonomi, bagi hasil sumber daya alam, reintegrasi mantan kombatan, dan hak korban konflik—tidak boleh disamakan dengan provinsi lain.
Zulfikar menutup dengan peringatan:
“Kami meminta seluruh pihak di pusat, termasuk DPR RI, memahami kembali substansi MoU dan UUPA. Jangan membuat tafsir yang berpotensi membuka luka lama ketika janji yang belum dipenuhi justru ditutup-tutupi.” Disampaikannya secara tertulis kepada media ini, Sabtu 15 Nopember 2025. [*].











