Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Desak PT PD Pati Tuntaskan Hak Pensiunan, Serikat Buruh

ACEH CONNECT | Aceh Tamiang — Tekanan politik dari DPRK Aceh Tamiang kembali diarahkan ke PT PD Pati setelah perusahaan itu kembali mangkir dalam RDP lanjutan mengenai hak pensiunan karyawan. Disnaketrans menegaskan anjuran mediasi tripartit sudah disampaikan, tetapi belum ada satu pun jawaban dari pihak perusahaan.

Ketua Komisi IV, Syarifuddin, menilai sikap perusahaan semakin menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia menyebut dewan akan mengirim rekomendasi resmi kepada Bupati agar langkah penegakan lebih tegas dapat diambil.

Di sisi lain, Sadikin yang merupakan anggota Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, menegaskan alasan “tidak mampu” membayar hak pensiun tidak dapat diterima tanpa bukti pailit dari pengadilan. Menurutnya, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja selama masih beroperasi.

Dari pihak buruh, K-SARBUMUSI Aceh Tamiang kembali mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja telah diatur secara tegas dalam PP 35/2021, PP 36/2021, serta ketentuan perlindungan pekerja dalam rezim UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Semua sudah terang. Hak pasca-kerja itu kewajiban. Tidak ada alasan menunda, apalagi mengabaikan. Pemerintah daerah punya kewenangan menjatuhkan langkah tegas bila perusahaan membandel,” kata Sekretaris K-SARBUMUSI Aceh Tamiang, Syaiful Lubis.

Komisi IV memastikan rekomendasi penyelesaian akan segera dikirim ke Bupati agar hak pensiunan tidak lagi tertahan. (Kr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *