Aceh Tamiang Perkuat Integritas Desa: Tanjung Mancang Masuk Jalur Nasional di Tengah Sorotan Kasus Dana Desa

Tanjung Mancang sebagai salah satu kampung paling siap mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik (nilai 93).

ACEH CONNECT – Balai Kampung Tanjung Mancang, Kejuruan Muda, terasa lebih padat dari biasanya pada Kamis (20/11/2025). Perangkat kampung, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemerintah provinsi berkumpul mengikuti proses penilaian Desa Antikorupsi, tahapan penting setelah kampung tersebut menjalani pembenahan tata kelola sejak tahun lalu. Tanjung Mancang kini menjadi kandidat kuat mewakili Aceh di penilaian nasional.

Saat membuka kegiatan, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, menyampaikan penghormatan kepada tim provinsi yang hadir. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, saya mengucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Penilai Provinsi Aceh yang telah hadir untuk melaksanakan penilaian di kampung kita ini,” ujarnya. Ucapan itu menjadi tanda bahwa penilaian ini bukan formalitas, tetapi bagian dari proses membangun kultur pemerintahan kampung yang lebih bersih.

Ismail menegaskan bahwa momen ini memberi dorongan besar bagi Aceh Tamiang untuk terus berbenah. “Kehadiran tim penilai merupakan kehormatan, sekaligus motivasi bagi kami untuk terus berbenah, dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kampung di Bumi Muda sedia ini,” sebutnya. Ajakan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana desa yang kerap menjadi persoalan di banyak daerah.

Nada sambutannya berubah lebih tegas saat menyinggung potensi penyimpangan anggaran di tingkat kampung. “Saya berharap, melalui penilaian ini, kita dapat mengidentifikasi potensi-potensi kerawanan korupsi di tingkat kampung, serta menemukan solusi yang tepat untuk mencegahnya,” katanya. Pernyataan itu terasa relevan, mengingat fenomena anggaran titipan makin sering membebani kampung—baik berupa proyek mendadak, alokasi bantuan tanpa musyawarah, maupun kegiatan dari pihak luar yang tidak disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dalam beberapa tahun terakhir, ratusan kepala desa di berbagai daerah terseret kasus dana desa, sebagian besar karena pengelolaan anggaran yang tidak mereka rancang sendiri. Situasi itu menjadi latar kuat mengapa pesan Wabup terasa seperti peringatan dini agar aparatur kampung tidak terjebak dalam praktik yang bisa menyeret mereka ke masalah hukum.

Ismail juga mengingatkan pentingnya keterbukaan selama penilaian berlangsung. “Saya juga mengajak seluruh perangkat kampung untuk terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi kepada tim penilai,” ujarnya. Ia menutup pernyataannya dengan ajakan memperbaiki diri. “Jadikanlah penilaian ini sebagai momentum untuk melakukan introspeksi dan perbaikan diri.”

Setelah melalui proses verifikasi, Tim Penilai Provinsi Aceh mengumumkan hasilnya: nilai 93 dengan kategori Istimewa. Capaian itu menempatkan Tanjung Mancang sebagai salah satu kampung paling siap mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik sesuai indikator Desa Antikorupsi yang ditetapkan KPK RI. Dari pantauan media, pembenahan kampung ini tampak pada tata laksana pemerintahan, transparansi anggaran, peningkatan pelayanan, serta pelibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan desa.

Program pengembangan Desa Antikorupsi sendiri berada di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK bekerja sama dengan Pemerintah Aceh. Kegiatan penilaian ikut dihadiri unsur Inspektorat Aceh, DPMG Aceh, Diskominsa Aceh, Forkopimcam Kejuruan Muda, Komisi I DPRK Aceh Tamiang, tokoh agama, tokoh adat, bhabinkamtibmas, babinsa, hingga perangkat kampung dan perbankan setempat.

Dengan nilai tinggi tersebut, masyarakat Tanjung Mancang berharap kampung mereka benar-benar mampu menjaga integritas dan tidak terjebak ke dalam praktik korupsi yang menjerat banyak aparatur desa di daerah lain. Mereka melihat program ini sebagai kesempatan memperkuat fondasi pemerintahan kampung yang transparan, dipercaya, dan berpihak pada kesejahteraan warga. (Kr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *