Izin HGU, IUP Dicabut, Untuk Siapa?

Aceh hingga Lampung memiliki benteng bumi yang disebut Bukit Barisan,  membentang sepanjang Pulau Sumatera. Lereng bukit yang curam dan tanah rentan longsor, rawan timbul bencana kembali dan perlu mitigasi sejak dini.

Sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang, yang masih tersisa di aliran sungai Tangse Pidie Jaya Provinsi Aceh, foto: editan|tampak layar.

Jakarta — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto (per akhir 2025) terus melanjutkan komitmen untuk menata ulang konsesi lahan, mengikuti langkah tegas sebelumnya pada tahun 2022. Pencabutan izin ini menyasar Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan izin pemanfaatan hutan yang ditelantarkan atau bermasalah.

Pencabutan Izin Hutan dan Lahan (Akhir 2025), dikutip dari berbagai sumber. Kamis, 29 Januari 2026.

22 Izin PBPH dicabut Desember 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas lahan mencapai lebih dari 1 juta hektare.

Izin yang dicabut mencakup area yang sangat luas di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera. Penindakan ini dilakukan karena perusahaan tidak produktif, tidak menyampaikan rencana kerja, atau melanggar aturan tata kelola.

Penindakan HGU dan Tambang (2025). Stop Izin Baru/Perpanjangan, selain mencabut juga menyetop izin baru.

Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara (moratorium) seluruh penerbitan dan perpanjangan izin pemanfaatan lahan (HPH, HGU, HTI, IUP) sepanjang tahun 2025 untuk evaluasi total.

22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman, ada 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) yang izinnya dicabut, sehingga berjumlah 28 perusahaan yang dicabut izinnya.

Di sisi lain pencabutan izin ini masih menyisakan pertanyaan beragam, karena dianggap dilakukan secara tertutup dan kriterianya belum dijelaskan secara rinci. Masyarakat selalu dipertontonkan pencabutan izin, sementara lahan yang sudah tidak berizin akan jadi milik siapa?Pertanyaan ini muncul terus menerus, sebagainana yang dilansir, Suara.com.

Greenpeace menyoroti keputusan pencabutan izin 28 perusahaan di tiga provinsi oleh Presiden, menuntut transparansi investigasi.

Greenpeace menekankan kebutuhan pemulihan ekologi dan jaminan hak tanah Masyarakat Adat pasca pencabutan izin tersebut.

Organisasi tersebut mendesak pemerintah mencegah alih kelola lahan yang dicabut dan memastikan tanggung jawab kerusakan lingkungan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menekankan pentingnya pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.

Penegasan itu disampaikan Aji mewakili Greenpeace Indonesia menyusul Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menurutnya, keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.

“Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik,” kata Aji sebagaimana keterangan tertulis Greenpeace Indonesia, Rabu (21/1/2026).

Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi.

Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah bagi Masyarakat Adat.

“Karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat,” kata Aji.

“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak,” kata Arie.

Ia meminta pemerintah transparan terkait rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan pelanggar dapat bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan.

“Sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata,” kata Arie.

Greenpeace menyoroti banyaknya hutan yang telah hilang dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif. Tutupnya.

Daerah yang pernah banjir dan longsor,  kemungkinan rawan terulang peristiwa yang sama. Kecuali, sejak dini ada upaya evaluasi untuk menjaga keseimbangan alam. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *