Pro-kontra Anggota DPR-RI Minta Pelapor Dibuka ke Publik

Bob Andika Mamana Sitepu, anggota Komisi II DPR RI, foto: Ig.

Banda Aceh – Terdengar aneh jika pejabat publik apalagi anggota dewan minta pelapor dibuka identitasnya ke publik, sementara banyak lembaga lainnya punya regulasi sendiri terhadap perlindungan pelapor. Pelapor sangat perlu dilindungi, agar masyarakat merasa aman dan berani menegakkan kebenaran.

Pelapor Perlu Dilindungi untuk mencegah ancaman, sehingga terhindar dari rasa takut, intimidasi, atau kekerasan oleh pihak terlapor.

Selain itu, Pelapor dilindungi secara hukum, untuk membantu masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau pelanggaran, bukan sebaliknya.

Sikap anggota dewan yang tidak memahami hak pelapor, telah disikapi berbagai pihak, baik dan kontra sebagaimana yang dilansir SURYA.CO.ID – Ini lah sosok Bob Andika Mamana Sitepu, anggota Komisi II DPR RI  yang meminta Ombudsman RI membuka identitas pihak yang melaporkan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Permintaan Bob Andika itu diucapkan saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama Ombudsman RI, Selasa (29/9/2026).

“Tadi sudah disampaikan Ibu Ida, ada yang melaporkan. Yang melaporkan ini ke depan ini harus jelas siapa yang melaporkan, itu dipublish siapa yang melaporkan,” ujar Bob.

Menurut anggota Fraksi PDIP ini, identitas pelapor perlu dipublikasikan agar tidak muncul anggapan bahwa temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong dibuat-buat.

“Supaya jangan nanti ada pemikiran-pemikiran eh orang ini bahwasanya ini hanya pandai-pandain Ombudsman saja. Nah, jadi ini juga ke depan ya harus juga jadi salah satu masukan kepada Ombudsman,” ucap dia.

Bob Andika juga mengingatkan Ombudsman agar memberikan penjelasan kepada masyarakat, mengenai persoalan pelayanan publik yang memang perlu dilaporkan kepada lembaga tersebut.

Sebab, Bob Andika meyakini temuan di Lapas Cibinong akan membuat masyarakat berharap Ombudsman, menemukan persoalan serupa di lembaga lain.

“Jadi, ini harus juga Ombudsman bisa membuat nanti satu suatu kerangka, ya, untuk memberi penjelasan kepada masyarakat bahwasanya ini loh contohnya yang pelayanan publik yang harus benar-benar yang memang harus dilaporkan kepada Ombudsman,” ujar Bob Andika.

Politikus PDI-P itu juga meminta Ombudsman membuat roadmap yang jelas dalam menjalankan pengawasan terhadap pelayanan publik.

Menurut dia, roadmap tersebut diperlukan agar seluruh lembaga, termasuk pemerintah daerah, memahami hal-hal yang harus mereka laksanakan dalam pelayanan publik.

Sumber lain menyebutkan, permintaan Bob menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet karena dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum.

Beberapa kritik utama yang diarahkan kepadanya antara lain:

Mengancam Keselamatan Pelapor: Membuka identitas pelapor (whistleblower) dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang bagi tindakan intimidasi, teror, bahkan ancaman fisik dari pihak yang dilaporkan.

Melemahkan Semangat Antikorupsi: Jika identitas dibuka, masyarakat akan menjadi takut untuk melaporkan praktik maladministrasi maupun pungutan liar di instansi pemerintahan.

Ketidakpahaman Aturan Hukum: Publik mengkritik keras Bob karena permintaannya menabrak aturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut wajib merahasiakan identitas pelapor demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Melalui berbagai platform media sosial, publik menyayangkan sikap seorang wakil rakyat yang dinilai justru terkesan menyudutkan pelapor ketimbang berfokus pada akar permasalahan, yaitu pembenahan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.

Terekam dilayar monitor, fasilitas mewah lapas Cibinong telah dihancurkan, Rabu 30 September 2026.

Informasi dari berbagai sumber diperoleh: Sebanyak 10 bangunan klaster mewah atau fasilitas menyerupai “homestay” di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, resmi dihancurkan menggunakan alat berat ekskavator pada Rabu, 30 September 2026. [].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *