Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri dan anak di Madiun, bekerja sebagai surveyor lapangan dan lulusan universitas ternama, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).
Madiun — Kisah memilukan terus mengingatkan kita bahwa, dalam diri manusia juga memiliki sifat buas bahkan melebihi makhluk lain. Betapa tidak, istri siri yang merasa sangat dicintai melebihi kasih sayang yang pernah diterimanya dari mantan suaminya, dibunuh dipotong dibakar secara keji dan dilenyapkan tanpa bekas.
Bukan hanya itu, anak yang masih berusia 4 tahun dari sang istri siri ikut menjadi korban pembunuhan terkeji di abad ini. Setelah seorang janda (1 anak) menikah secara siri, dengan seorang lelaki yang terlihat gagah perkasa penyayang dan berpendidikan.
Sang Arjuna (terduga pembunuh keji), seorang “Sarjana” lulusan di sebuah perguruan tinggi terkemuka, dengan jurusan pemetaan tanah. Menggunakan pendidikannya itu untuk mengatur strategi pembunuhan dan penghilangan jejak, korban diajak menginap di sebuah hotel (tempat tidak disebutkan) bersama sang buah hatinya yang semata wayang.
Dengan tipu dayanya sang ibu berhasil dibunuh dan jenazahnya dimasukkan dalam sebuah properti, mengajak sang buah hati keluar dari kamar hotel menuju ke rumah korban membawa properti tersebut yang tak lain adalah jasad siibu yang telah dipotong-potong (maaf untuk kejelasannya, perlu informasi resmi).
Sesampaikan di rumah korban (janda anak 1), si buah hati (sang anak) dibunuh dengan tanpa rasa ragu sedikitpun dan dipotong-potong serta dimasukkan dalam sebuah tas. Berikut dibawa ke lokasi selanjutnya (rumah pelaku) untuk dibakar dan abunya dibuang ke laut (sungai masih perlu pendalaman). Demikian kabar pembunuhan tersadis di masa kini, pelakunya terancam hukuman (mati?).
Pelaku bukan pengangguran dan bekerja sebagai Suveyor, motif masih dalam pemeriksaan, sebagaimana dilansir iNews (27/10/2026).
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri Dini Hardiyanti dan anaknya yang berusia 4 tahun di Madiun, Jawa Timur (Jatim), diketahui bekerja sebagai surveyor lapangan. Tersangka juga merupakan lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.
Selain mengungkap latar belakang tersangka, polisi juga mengungkap upayanya menghilangkan jasad kedua korban setelah pembunuhan.
“Dia kerjanya surveyor, bagian pemetaan gitu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing di Polda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Dia menyampaikan, upaya tersebut dilakukan selama dua hari dan, menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, terinspirasi dari film.
Dalam upaya menghilangkan jasad korban, tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad keduanya sebelum memasukkannya ke mesin penggiling daging. Tersangka disebut berencana membuang sisa jasad korban ke laut.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut, namun setidak-tidaknya telah menjadi pelajaran pada banyak kalangan untuk tidak melepas keluarganya menikah dengan sembarang orang yang belum tentu perangainya sama dengan penampilannya.
Sumber lain menyebutkan: Kepolisian mengungkap dugaan motif di balik kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang masih berusia empat tahun, Arshaka Ghafa, di Kota Madiun, Jawa Timur. Terduga pelaku, Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri Dini, diduga melakukan tindakan tersebut setelah terlibat perselisihan pribadi dengan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan tersangka dipicu oleh emosi setelah terjadi pertengkaran.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterangan tersangka untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Sementara itu, anaknya menjadi korban di lokasi berbeda.
Keduanya diduga meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka. Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membakar dan menghancurkan jasad korban.
Polisi juga menyelidiki dugaan rencana tersangka untuk membuang sisa jasad agar tindakannya tidak diketahui. Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga melaporkan hilangnya Dini dan anaknya. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh keluarga.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi, termasuk tempat kos dan hotel di Madiun. Hasil penelusuran tersebut mengarahkan penyidik kepada tersangka yang diketahui sebagai orang terakhir yang bersama kedua korban.
Sebelum identitas pelaku terungkap, tersangka bahkan diduga sempat ikut mendampingi keluarga korban ketika melaporkan kehilangan ibu dan anak tersebut kepada kepolisian. Perilaku itu menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang didalami penyidik. Tim gabungan Polda Jawa Timur kemudian menangkap Dwi Bagus Martono di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026. Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Pemeriksaan forensik dilakukan untuk membantu mengumpulkan bukti serta memperjelas kronologi peristiwa.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih mendalami motif, rangkaian tindakan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan. Kepolisian berupaya mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.











