Gawat! Jokowi Putuskan Perjanjian Kerja PPPK Dalam 4 Kriteria

Acehconnect.com | Banda Aceh. —- Presiden Joko Widodo atau biasa dikenal Jokowi telah menetapkan kebijakan baru bagi para PPPK seIndonesia.

Selanjutnya, PPPK seIndonesia mau tidak mau harus mematuhi kebijakan baru Presiden Jokowi.

Namun kebijakan baru yang ditetapkan Presiden Jokowi ini begitu kurang menguntuntungkan bagi PPPK seIndonesia.

Pasalnya, Presiden Jokowi bakal memutus perjanjian kerja para PPPK seIndonesia meski memiliki kinerja baik.

Mengapa hal ini bisa terjadi?

Perlu diketahui, kebijakan Presiden Jokowi ini hanya berlaku bagi para PPPK seIndonesia dengan kriteria tertentu saja.

Adapun PPPK yang diputus perjanjian kerjanya oleh Presiden Jokowi itu apabila dalam kondisi seperti di bawah ini:

1. Capai batas usia pensiun

Presiden Jokowi akan memutus perjanjian kerja PPPK seIndonesia yang telah mencapai batas usia pensiun jabatan.

Terlepas dari itu masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun.

Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah atau PP No 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

“Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun,” isi pasal 37 ayat (1).

2. Terdampak perampingan organisasi

Bagi PPPK yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah akan diputus perjanjian kerjanya.

Pemutusan perjanjian kerja PPPK seperti ini termasuk kategori pemberhentian aparatur sipil negara secara terhormat.

3. Tidak cakap jasmani atau rohani

PPPK akan diputus perjanjian kerja jika terbukti memiliki kekurangan jasmani atau rohani.

Kebijakan hal ini ditetapkan karena PPPK tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.

4. Meninggal dunia

Presiden Jokowi akan memutus perjanjian kerja Para PPPK seIndonesia yang meninggal dunia.

Sebelumnya, kriteria PPPK yang resmi diputus perjanjian kerjanya ini tercantum dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 Pasal 52 ayat (3).

Demikianlah kriteria PPPK yang akan diputus perjanjian kerjanya oleh Presiden Jokowi, dikutip dari Klik Pendidikan 23 Juni 2024. [**].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *