Ketua DPRA Zulfadhli dan Pj Gubernur Safrizal memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA dan PPAS APBA TA 2025 pasca ditanda- tangani (Foto: dpra@acehprov.go.id)
Banda Aceh, Acehconnect.com — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna untuk mensahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Gedung Utama DPRA, Selasa, (17/9/2024) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRA, Pj. Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan para stakeholder lainnya.
Rancangan KUA dan PPAS TA 2025 yang sebelumnya diserahkan Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA 16 Juli 2024 lalu itu, telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyebutkan, Pendapatan Asli Aceh (PAA) Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp10,8 triliun lebih dengan belanja sebesar Rp11 triliun lebih dan pembiayaan neto sebesar Rp209,8 miliar lebih.
Rancangan tersebut telah melalui tahap pembahasan secara intensif untuk memastikan alokasi anggaran yang tepat dan sesuai dengan prioritas pembangunan di Aceh. Tahap itu sangat krusial untuk menegaskan arah kebijakan fiskal Pemerintah Aceh pada tahun mendatang.
Sekitar pukul 21.40 WIB, Ketua DPR Aceh Zulfadhli bersama Pj. Gubernur Safrizal, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBA TA 2025 tersebut.
Rancangan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama oleh pihak legislatif dan eksekutif itu akan dipakai sebagai pedoman bagi Pemerintah Aceh dalam menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
Dengan ucapan “Alhamdulillahirabbil ‘Alamin,” Rapat Paripurna DPRA tersebut resmi ditutup. Penutupan itu bukan sekadar mengakhiri rangkaian kegiatan pembahasan saja, tetapi juga menjadi langkah awal dalam pelaksanaan kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama tersebut.
Kini, harapan besar tertuju pada implementasi KUA dan PPAS dalam penyusunan APBA TA 2025 mendatang itu, yang diharap akan dapat membawa perubahan nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Aceh yang selama ini mendapat peringkat sebagai provinsi termiskin di Sumatera. (zal)











