Daerah  

Pengawasan Dana Gampong di Lhokseumawe Masuki Fase Lebih Ketat

Foto: ist.

Pengawasan terhadap pengelolaan Dana Gampong di Kota Lhokseumawe kini memasuki fase yang lebih ketat. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong yang digelar oleh Inspektorat Kota Lhokseumawe bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Kantor Geuchik Gampong Keude Aceh, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan mulai diarahkan pada penguatan tata kelola keuangan, pencegahan penyimpangan, serta pendampingan hukum terhadap aparatur gampong.

Dalam sosialisasi itu, pemerintah menekankan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan masih bersifat preventif melalui pembinaan, edukasi, dan peringatan dini, bukan langsung mengarah pada penindakan hukum. Namun demikian, gampong yang dinilai memiliki kelemahan administrasi berpotensi menjadi perhatian dalam proses evaluasi lanjutan.

Beberapa aspek yang diperkirakan menjadi fokus pengawasan meliputi APBG murni dan perubahan, pengelolaan BKPG, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Gampong (ADG), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, bukti fisik pekerjaan, pembayaran pajak, dokumen musyawarah, Surat Keputusan (SK) tim pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kesesuaian realisasi kegiatan dengan APBG yang telah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gampong Keude Aceh, Muhammad Ali melalui Sekretaris Desa Muhammad Quraisy menyampaikan bahwa pihak gampong menyambut baik kegiatan sosialisasi dan monitoring tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan gampong yang lebih tertib dan akuntabel.

“Kami mendukung penuh langkah pembinaan dan pendampingan yang dilakukan pemerintah. Ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur gampong agar lebih teliti dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran,” ujar Muhammad Quraisy.

Sementara itu, Ketua Tuha Peut Gampong Keude Aceh menyatakan pihaknya akan memaksimalkan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan gampong sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan menjadi penting agar setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar berjalan sesuai perencanaan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Keterlibatan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri dinilai menjadi sinyal bahwa tata kelola keuangan gampong ke depan akan diawasi lebih serius guna memastikan penggunaan dana berjalan sesuai aturan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum. [Mt].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *