Salah seorang Jubir Fraksi menyampaikan dokumen Pendapat Akhir Fraksinya terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 kepada Pimpinan DPRA (Foto: zal-Ac.com)
Acehconnect.com, Banda Aceh – Selasa, 24 September 2024 malam, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dilanjutkan dengan menggelar 3 agenda, yaitu: Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran (TA) 2025; Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025; dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 oleh Pimpinan DPRA dan Penjabat Gubernur (Pj Gub) Aceh.
Rapat dibuka sekitar pukul 21.30 WIB oleh Wakil Ketua DPRA, Dalimi SE.Ak. dengan mempersilakan juru bicara 9 Fraksi DPRA untuk menyampaikan pendapat akhir fraksi mereka secara berurutan. Ke 9 Fraksi tersebut adalah: Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai PNA, Fraksi Partai PPP, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi PDA-PKB.
Setelah juru bicara ke-9 fraksi membaca pendapat akhir dan menyatakan fraksi-fraksi mereka dapat menerima komposisi Anggaran APBA TA 2025 dengan berbagai catatan, yang beberapa diantaranya sama dan bersinggungan antar satu dengan lainnya, seperti penyelesaian utang Pemerintah Aceh kepada pihak ke-3 yang telah tertunggak sejak tahun 2019 lalu, penambahan ruang Unit Gawat Darurat (UGD) di RSUZA, penyelesaian Rumah Sakit Regional di beberapa daerah pedalaman Aceh yang telah lama terbengkalai, kelanjutan dan peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh setara 3% Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional tanpa batas waktu, pencegahan pencurian hasil alam Aceh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan lain-lain, Dalimi segera mempersilakan Pj Gub Safrizal, yang baru datang pada ujung penyampaian pendapat akhir oleh juru bicara fraksi yang mendapat giliran paling akhir, untuk menyampaikan Pendapat Akhirnya.
Dalam penyampaiannya, Pj Gub berjanji akan mengakomodir Semua Pendapat, Usul dan Saran Anggota DPRA, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui Pendapat Badan Anggaran, dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Safrizal meyakinkan.

Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 oleh Pimpinan DPRA dan Pj Gub Aceh (Foto: zal-Ac.com)
Kemudian Ia, atas nama Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran eksekutifnya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua DPRA Zulfadhli, para Wakil Ketua dan Anggota DPR Aceh yang terhormat lainnya, yang dengan penuh semangat dan bersinergi telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Ran-Qanun Aceh tentang APBA TA 2025 tepat waktu.
“Alhamdulillah, atas kerjasama yang baik, kami telah menyelesaikan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan,” ujar Safrizal.
“Selain itu, kami mengapresiasi dan menegaskan bahwa hasil yang kami peroleh bersama dalam sidang Dewan Yang Terhormat ini, merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya.
Akhirnya, menjelang tengah malam, DPRA dan Pemerintah Aceh mensahkan APBA TA 2025 tersebut, sesaat sebelum penutupan rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Selasa (24/9/2024) malam itu. Penandatanganan dokumen APBA TA 2025 tersebut dilakukan oleh Pj Gub Aceh Safrizal, bersama Ketua DPRA Zulfadhli dan Wakil Ketua DPRA Dalimi, serta disaksikan Plh Sekda Aceh Azwardi dan seluruh anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Menurut informasi, pengesahan APBA TA 2025 tersebut merupakan salah satu pengesahan anggaran tercepat pada tahun ini di antara provinsi mau pun kabupaten/kota lainnya. Berikut ini komposisi APBA TA 2025 yang terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935,-; Belanja sebesar Rp11.070.665.479.300.-; Defisit: Rp209.874.262.365.-; Pembiayaan Aceh terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 261.874.262.365.-; Pengeluaran sebesar Rp 52.000.000.000.-; Pembiayaan Netto Rp209.874.262.365,-; silpa: 0. (zal)











