Acehconnect.com | Banda Aceh. —- Menilik kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kadang menarik untuk disimak. Pada rapat formal mereka selalu membahas untuk kemaslahatan, di balik itu peristiwa DPR di luar sidang pun kadang ada yang lebih menarik.
Satu-satunya wakil rakyat di pemerintah dialah “DPR”, di sisi lain penguasa telah mampu merangkul mereka “maka mereka telah berpihak penguasa ketimbang rakyatnya.” Ungkap berbagai kelompok masyarakat di Aceh, beberapa waktu lalu.
“Saat pemilu partai-partai nasional bertarung seakan muncul oposisi, belum lagi dilantik Presiden terpilih mereka merapat berkoalisi dengan Penguasa. Alhasil Legeslatif, hanya jadi kekuatan penguasa dan menurunnya tugas pengawasan.” Ungkap sumber tadi.
Sumber tadi mengingatkan kita semua bahwa, lengsernya Suharto dan berakhirnya rezim Orde Baru memberikan jalan bagi para reformis untuk merubah dan memperbaiki sistem politik Indonesia. Salah satu komponen yang mereka perhatikan adalah pemerintah beserta instrumen-instrumennya.
Pengalaman yang diperoleh pada masa Orde Baru menunjukan bahwa pemerintah dijadikan alat untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaan. Di bawah kekuasaan, lembaga-lembaga pemerintah selain eksekutif seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan Mahkamah Agung (MA) terlihat hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh jajaran eksekutif termasuk Presiden.
Dominasi lembaga eksekutif terhadap yang lainnya dan ketidakmampuan lembaga-lembaga lainnya untuk mengawasi dan menyeimbangi kekuasaan eksekutif di masa Orde Baru mengkhawatirkan para reformis. Maka dari itu, di rezim Reformasi, mereka memutuskan untuk mengurangi wewenang eksekutif dan mengatur kembali wewenang lembaga legislatif dan yudikatif melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar tercipta checks and balances antar lembaga pemerintah.
Hari ini Kamis pukul 09.30 dijadwalkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Agendanya, adalah :
1. Penyampaian Keterangan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023;
2. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;
3. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 25 (dua puluh lima) RUU Usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten /Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
4. Pendapat Fraksi-fraksi terhadap 27 (dua puluh tujuh) RUU Usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
5. Penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan;
6. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap:
a. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
b. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan pada pukul 13.00 WIB.
RDP Komisi V DPR RI dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan R.I, membahas :
1. Pengelolaan Terminal Tipe A di Seluruh Indonesia;
2. Sistem Manajemen Tiket dan Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Penyeberangan;
Tentatif
Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah dan Bank Indonesia di ruang rapat Banggar DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Turut hadir antara lain Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Dikutip dari CNBC Indonesia, 4 Juli 2024.
Sejak memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia terus berproses dalam rangka mewujudkan kehidupan yang demokratis. Undang- Undang Dasar 1945 (naskah asli), Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan Undang- Undang Dasar 1945 (amandemen ke- empat) merupakan hasil upaya untuk semakin mendekatkan diri kepada demokrasi.
Ditinjau dari asal kata, demokrasi berarti “rakyat berkuasa” atau “government or rule by the people”. Kata Yunani demos berarti “rakyat” dan kratos/ kratein berarti “kekuasaan/ berkuasa”. Tulis Kompasiana.com, beberapa waktu lalu. [*].