Daftar kelulusan Direktur Tirta Tamiang.
Aceh Connect | Aceh Tamiang – Seleksi calon direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tamiang kini memasuki tahap penting. Empat kandidat dinyatakan lulus administrasi dan bersaing memimpin perusahaan daerah itu untuk periode 2025–2030. Namun, siapa pun yang terpilih nanti akan berhadapan dengan kondisi keuangan yang jauh dari ideal.(10/11/2025)
Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, sebelum beralih status dari PDAM menjadi Perumda pada 2020, perusahaan sudah menanggung kerugian besar. Akumulasi rugi mencapai Rp66,8 miliar pada 2020, dan naik menjadi Rp67,7 miliar pada 2021. Beban itu kemudian dibawa ke dalam neraca awal Perumda, sehingga posisi keuangan tetap negatif hingga laporan audit terakhir.
Perubahan status hukum menjadi Perumda, sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2020, memang memberikan dasar hukum baru bagi pengelolaan perusahaan. Namun perubahan ini tidak menghapus jejak kerugian lama, sebab seluruh aset, utang, dan saldo rugi PDAM lama otomatis dialihkan ke badan hukum baru.
Direktur baru yang akan dipilih nanti dituntut mampu menata ulang sistem keuangan, menekan beban operasional, dan memulihkan kepercayaan pelanggan. Qanun juga mengatur bahwa setiap direktur wajib menandatangani kontrak kinerja dan melaporkan hasil usaha secara terbuka kepada publik.
Jika tata kelola tak segera dibenahi, Perumda Tirta Tamiang berisiko terus terjebak pada pola kerugian yang sama—meski telah berganti nama dan badan hukum. (Kr).











