Muhammad MTA.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh telah menyampaikan dokumen R3P kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB, pada tanggal 3 Februari 2026 lalu. Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada awak media, Minggu 7 Februari 2026.
Dokumen R3P telah disahkan oleh Gubernur dan mampu memuat semua data kerusakan, kerugian dan rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan oleh semua level kewenangan (K/L (pusat), Provinsi Aceh dan Kab/kota).
Secara khusus Tim Bappenas RI sudah ke Aceh melakukan Rakor dengan Tim Pemerintah Aceh dalam rangka penyelarasan dokumen R3P. Sejak dokumen R3P diterima, saat ini BNPB melakukan verifikasi seluruh dokumen dan kemudian akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan (kab/kota) berdasarkan R3P yang disampaikan.
Setelah verifikasi faktual dilakukan, BNPB akan meneruskan kepada Bappenas RI dalam rangka persiapan Rehab-Rekon pascabencana. Dari dokumen R3P yang telah kita sampaikan, pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan anggaran Rp. 153,3 Triliun.
Dimana berdasarkan rekapitulasi ; Kewenangan K/L (pusat) Rp. 41,8 Triliun, Kewenangan Aceh Rp. 22 Triliun, Kewenangan Kab/Kota Rp. 60,43 Triliun dan Kewenangan Masyarakat dan Dunia Usaha Rp. 29 Triliun.
Berbagai langkah pemulihan masih terus dilakukan oleh pemerintah, dari berbagai kesempatan Gubernur selalu berharap agar semua komponen untuk terus bersatu demi Aceh lebih baik, bangkit dari bencana ini. Pungkasnya. [Adv].











